Pemerintah Tegaskan Kepatuhan terhadap Putusan MK, Prinsip Negara Hukum Diperkuat

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Jakarta|EGINDO.co Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah secara konsisten melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat. Ia membantah adanya anggapan bahwa pemerintah mengabaikan putusan lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Penegasan itu disampaikan Supratman usai menghadiri Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (7/1/2026). Menurutnya, pelaksanaan putusan MK merupakan konsekuensi logis dari kedudukan Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi konstitusi.

“Apa yang pemerintah tidak jalankan dalam putusan MK? Seluruhnya dijalankan. Tidak ada putusan yang diabaikan,” ujar Supratman kepada awak media.

Ia menekankan bahwa pemerintah menghormati sepenuhnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan dan menjaga konstitusi. Dalam pandangannya, pelaksanaan putusan MK bukan semata kewajiban administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap sistem ketatanegaraan dan prinsip demokrasi konstitusional.

Supratman juga menyatakan keyakinannya terhadap peran MK sebagai institusi yang memahami secara mendalam tanggung jawab konstitusionalnya. Ia menilai Mahkamah Konstitusi memiliki otoritas moral dan hukum dalam memastikan konstitusi tetap tegak dan dihormati oleh seluruh elemen negara.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa setiap putusan MK wajib dipatuhi dan dijalankan oleh semua pihak tanpa pengecualian. Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan pengadilan, khususnya MK, merupakan fondasi utama dalam menegakkan prinsip negara hukum.

“Sebagai negara hukum, setiap putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, sudah sepatutnya dipatuhi dan dilaksanakan,” tegas Suhartoyo.

Ia menjelaskan bahwa seluruh putusan MK dihasilkan melalui pertimbangan hukum yang matang serta berlandaskan nurani konstitusional. Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan ratusan putusan, mencakup pengujian undang-undang hingga penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

Dalam sejumlah perkara pilkada, MK bahkan menjatuhkan sanksi tegas berupa diskualifikasi pasangan calon yang terbukti melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil. Langkah tersebut, menurut Suhartoyo, mencerminkan komitmen MK dalam menjaga kualitas demokrasi.

Lebih lanjut, Suhartoyo menegaskan komitmen Mahkamah Konstitusi untuk menutup ruang intervensi dan tekanan politik dalam setiap proses pengambilan putusan. Komitmen ini dilakukan demi menjaga supremasi konstitusi, memperkuat demokrasi, serta memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Dengan pernyataan sejalan dari pemerintah dan Mahkamah Konstitusi, penegakan konstitusi diharapkan semakin kokoh sebagai pilar utama kehidupan berbangsa dan bernegara. (Sn)

Scroll to Top