Jakarta | EGINDO.co – Pemerintah menargetkan pertumbuhan cukai 11,9% secara year on year (yoy) pada tahun 2022, atau berkisar di total Rp 203,92 triliun. Angka pertumbuhan 11,9% ini dari perkiraan pendapatan cukai Rp 182,2 triliun di tahun 2021. Demikian analis BRI Danareksa Sekuritas, Natalia Sutanto dalam risetnya kemarin.
Dijelaskan target itu masih perlu menunggu Permenkeu apakah penyederhanaan cukai diterapkan pada 2022. Hal itu detail tentang struktur cukai sebab kini ada tekanan pendapatan yang dihadapi oleh perusahaan rokok – terutama yang berada di kategori tingkat-1 atau tier-1.
Melihat kondisi tahun 2017 hingga tahun 2019, realisasi penerimaan cukai tercatat tumbuh rata-rata sebanyak 5,3% per tahun, yang didukung oleh pembayaran cukai, dan penyesuaian tarif cukai. Sedangkan tahun 2020, realisasi penerimaan cukai mengalami kontraksi 0,2% yoy, menyusul pemberlakuan pembatasan mobilitas sosial yang menghambat kegiatan ekonomi.
Sementara bulan Juni 2021, hasil amatan Natalia, Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan cukai di bulan Juni meningkat sebanyak 90,3% secara yoy, yang didukung oleh pelonggaran pembayaran cukai menjadi 3 bulan.
Hal itu menyebabkan penerimaan cukai di semester I/2021 menjadi sebesar Rp 88,5 triliun, atau naik 21,4% secara yoy. Hal itu didukung oleh pergeseran dari pembayaran cukai dan penyesuaian pajak cukai 2021, dengan rata-rata sebanyak 12,5%. Sedangkan realisasi penerimaan cukai semester I/2021 sudah mencapai 51% dari proyeksi APBN 2021, yang sebelumnya ditargetkan Rp 172,8 triliun.
Namun, Natalia melihat dalam anggaran pemerintah tahu 2022, tidak dirinci proporsi penerimaan dari cukai hasil tembakau dan cukai lainnya. Akan tetapi, dalam beberapa tahun terakhir, cukai hasil tembakau memberikan 95%-97% dari total penerimaan cukai pemerintah.@
Bs/TimEGINDO.co