Pemerintah Tak Bisa Larang WNI Ke LN, Meski Ada Omicron

covid
Ilustrasi Covid-19

Jakarta | EGINDO.co – Pemerintah tidak bisa melarang Warga Negara Indonesia (WNI) ke Luar Negeri (LN) meski ada Omicron. Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly di Jakarta, Minggu (9/1/2022) malam.

Dikatakannya bahwa pemerintah tidak bisa melarang warga negara Indonesia (WNI) pergi ke luar negeri meski berpotensi tertular virus corona (Covid-19) varian omicron di negara lain. Alasannya untuk orang Indonesia, memang tidak bisa dilarang ke luar negeri secara absolut karena itu dijamin undang-undang.

Untuk itu karena tidak bisa melarang WNI ke luar negeri maka pemerintah menerapkan aturan ketika mereka kembali pulang. WNI yang baru datang dari negara lain wajib mematuhi aturan tentang karantina.

Baca Juga :  Wapres : Pemanfaatan AI untuk Atasi Kemacetan Mudik dan Mitigasi Banjir

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly meminta masyarakat belajar dari pengalaman Indonesia menghadapi gelombang Covid-19 di 2021 silam yang berdampak besar pada sektor kesehatan serta ekonomi. Seluruh elemen masyarakat harus bekerja sama dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Termasuk WNI dari luar negeri yang wajib mematuhi aturan karantina.

Katanya pemerintah telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk menekan penyebaran kasus omicron seperti pembatasan masuk WNA, kerja sama antarlembaga, hingga vaksinasi booster.

Diakuinya, situasi pandemi Covid-19 bersifat dinamis sehingga mendorong pemerintah untuk terus siaga. Kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan akan terus beradaptasi dengan perkembangan Covid-19.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top