Pemerintah Siapkan Rp 50 Triliun THR PNS 2025, Tanggal Ini Cairnya

uang
Uang THR

Jakarta | EGINDO.com – Pemerintah menyiapkan Rp 50 Triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran. Pemerintah siap mengucurkan anggaran untuk pembayaran THR Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu dinantikan para ASN dan PNS kapan tanggal pembayaran THR PNS 2025 itu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan Pemerintah akan menggelontorkan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk pencairan tunjangan hari raya (THR) ASN di tahun 2025 dimana alokasi dana itu mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan alokasi THR ASN di 2024 yang sebesar Rp 48,7 triliun. Pencairan THR bagi ASN diperkirakan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. Percepatan pencairan THR bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.

Baca Juga :  Dr. Rusli Tan: PLN Tidak Harus Terus Naikkan Tarif Listrik

Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025. Tahun 2024, pembayaran THR PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Dikutip dari salinan beleid tersebut, THR PNS diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Anggaran THR PNS berasal dari APBN. Besaran THR PNS diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Sesuai aturan tersebut, pembayaran THR PNS dan ASN lainnya disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan demikian, THR PNS dan ASN tahun 2025 ini diperkirakan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025 mendatang.@

Baca Juga :  Pemerintah Revisi UU Cipta Kerja, Prioritas Tahun Depan

Bs/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top