Pemerintah Segera Teken Keppres Biaya Haji 2025

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.

Jakarta|EGINDO.co Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Abdul Wachid, mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai biaya haji untuk tahun 1446 H/2025 M. Wachid menyampaikan bahwa Keppres tersebut berpotensi ditandatangani pada hari ini oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Seperti yang disampaikan Presiden kemarin, beliau memberikan perhatian besar terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Saya juga telah melaporkan bahwa kami telah mengadakan rapat kerja bersama Menteri Agama. Masyarakat hanya tinggal menunggu Keppres ini,” ujar Wachid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Wachid menjelaskan, Keppres ini diharapkan dapat diterbitkan dalam waktu satu bulan setelah rapat penetapan biaya haji yang dilaksanakan pada Senin (6/1/2025). Namun, menurutnya, pemerintah berencana untuk mempercepat proses penandatanganannya.

Baca Juga :  Penyempitan Jalan Akibat Proyek Infrastruktur, Pentingnya Pemasangan Rambu dan Rekayasa Lalu Lintas

“Menurut ketentuan dalam undang-undang, setelah rapat penetapan, Keppres harus diterbitkan dalam waktu satu bulan. Namun, jika Presiden dapat memberikan keputusan dalam waktu tiga hari sejak rapat kerja, itu akan sangat luar biasa,” lanjutnya.

Wachid juga menyatakan bahwa Mensesneg Prasetyo Hadi akan menandatangani Keppres tersebut. “Keppres ini sebenarnya tidak perlu ditandatangani langsung oleh Presiden, cukup oleh Menteri Sekretaris Negara. Insya Allah, jika tidak hari ini, besok sudah selesai, karena suratnya sudah ada di kantor Menteri Agama,” kata Wachid menirukan percakapan dengan Prasetyo Hadi.

Dalam rapat Panja Haji yang dilakukan antara DPR dan pemerintah, telah disepakati bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M adalah sebesar Rp 89.410.258,79, yang mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp 93.410.286. Dari total BPIH tersebut, jemaah haji akan membayar Rp 55.431.750, sementara sisanya sebesar Rp 34.073.267 akan ditanggung oleh nilai manfaat yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dengan perbandingan 62% untuk Bipih dan 38% untuk nilai manfaat.

Baca Juga :  Penerima Vaksin Sinovac Bisa Dapat Booster Sinopharm

Sumber: Tribunnews.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top