Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Indonesia telah menetapkan paket stimulus ekonomi untuk mendukung enam sektor utama pada tahun 2025, seiring dengan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa stimulus ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi, menciptakan peluang kerja, serta memperkuat optimisme masyarakat.
Paket stimulus yang diumumkan mencakup beberapa sektor sebagai berikut:
- Sektor Rumah Tangga:
- Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras untuk 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama dua bulan, yaitu pada Januari hingga Februari 2025.
- PPN untuk beberapa komoditas utama, seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula, akan tetap ditanggung oleh pemerintah dengan tarif PPN 11% untuk ketiga komoditas tersebut, meskipun tarif PPN secara umum akan dinaikkan.
- Diskon tarif listrik sebesar 50% diberikan kepada pelanggan dengan daya maksimal 2.200 VA selama dua bulan.
- Sektor Pekerja dan Industri Padat Karya:
- Pemerintah juga akan meningkatkan akses jaminan kehilangan pekerjaan dan memberikan insentif bagi industri padat karya.
- Insentif PPH Pasal 21 DTP untuk industri padat karya serta bantuan jaminan kecelakaan kerja akan diberikan kepada pekerja di sektor tersebut.
- Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM):
- Masa berlaku PPh final 0,5% untuk UMKM akan diperpanjang, dan pendapatan UMKM hingga Rp500 juta per tahun akan tetap bebas pajak.
- Sektor Kendaraan Listrik dan Hybrid:
- PPN untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap akan ditanggung pemerintah sebesar 10%.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai impor CBU dan CKD akan ditanggung pemerintah sebesar 15%.
- Bea masuk untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai impor CBU akan dikenakan tarif 0%.
- Kendaraan bermotor hybrid akan mendapatkan insentif PPnBM sebesar 3%.
- Sektor Perumahan:
- PPN DTP akan diberikan untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar. Diskon 100% diberikan untuk pembelian rumah dengan harga Rp2 miliar pertama pada periode Januari–Juni 2025, dan diskon 50% untuk pembelian pada periode Juli–Desember 2025.
Stimulus ini diharapkan dapat mendukung sektor produktif, meningkatkan kesejahteraan rumah tangga, serta memperluas kesempatan kerja di berbagai sektor. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Sumber: Tribunnews.com/Sn