Jakarta|EGINDO.co Pemerintah menetapkan seluruh proses keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan dipusatkan di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menyatukan seluruh layanan perjalanan dalam satu lokasi sehingga proses operasional menjadi lebih efisien dan pelayanan kepada jemaah semakin optimal.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menjelaskan bahwa seluruh jemaah yang menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga diwajibkan menjalani proses keberangkatan dan kepulangan melalui Terminal 2F. Aturan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam melaksanakan perpindahan operasional secara tertib mulai awal Juli.
Melalui sentralisasi layanan tersebut, pemerintah menargetkan integrasi seluruh proses Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ) sehingga pemeriksaan dokumen, keamanan, hingga arus keberangkatan dan kedatangan jemaah dapat berlangsung lebih cepat, aman, dan terkoordinasi. Langkah ini juga diharapkan mengurangi kepadatan di terminal lain sekaligus meningkatkan kenyamanan calon jemaah.
Dalam pelaksanaannya, PPIU dan PIHK diwajibkan memastikan jemaah tiba di terminal sedikitnya empat jam sebelum jadwal penerbangan. Penyelenggara juga harus memeriksa kelengkapan identitas perjalanan, dokumen, serta atribut rombongan agar proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa menghambat operasional bandara.
Di sisi lain, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyatakan pemusatan layanan di Terminal 2F dilakukan secara bertahap berdasarkan maskapai yang melayani penerbangan umrah. Terminal tersebut telah dilengkapi berbagai fasilitas pendukung yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan jemaah, mulai dari area tunggu yang lebih luas hingga alur pelayanan yang terintegrasi.
Kebijakan ini dinilai tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memperkuat tata kelola operasional perjalanan ibadah ke Tanah Suci. Dengan sistem yang lebih terpusat, koordinasi antara pemerintah, pengelola bandara, maskapai, dan penyelenggara perjalanan diharapkan menjadi lebih efektif sehingga pengalaman perjalanan jemaah Indonesia semakin nyaman dan efisien. (Sn)