Pemerintah Prioritaskan Pemulihan Aset dalam Kasus Korupsi

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah menegaskan bahwa pemulihan aset negara menjadi prioritas utama dalam penanganan tindak pidana korupsi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengatakan langkah ini penting untuk mengurangi kerugian negara akibat kejahatan tersebut.

“Upaya pemulihan aset harus berjalan optimal agar kerugian negara dapat dipulihkan secara efektif. Ini merupakan prioritas utama dalam mendukung penanganan korupsi secara menyeluruh,” ujar Supratman dalam keterangan persnya yang dilaporkan oleh Antara, Rabu (25/12/2024).

Ia menjelaskan, pemerintah tengah mempertimbangkan penerapan denda damai sebagai solusi penyelesaian perkara korupsi. Mekanisme ini memungkinkan pelaku korupsi menyelesaikan perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disepakati oleh Jaksa Agung.

Baca Juga :  Capai Ribuan, Pengidap HIV-AIDS Di Aceh Didominasi LSL

“Melalui Undang-Undang Kejaksaan yang baru, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk memberlakukan denda damai tanpa perlu persetujuan Presiden. Langkah ini diharapkan dapat membantu memulihkan kerugian negara secara lebih cepat,” jelas Supratman.

Namun demikian, Supratman menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap bersikap selektif dalam penerapan mekanisme tersebut. Pemerintah berkomitmen memberikan hukuman tegas kepada pelaku korupsi sembari memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal.

Langkah strategis ini diharapkan mampu mengatasi dampak buruk korupsi terhadap perekonomian nasional. “Jika pemulihan aset dilakukan dengan baik, kerugian negara dapat dikembalikan secara maksimal, sehingga hasilnya lebih efektif dibandingkan hanya menghukum pelaku,” tutupnya.

Sumber: rri.co.id/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top