Jakarta|EGINDO.co Pemerintah memastikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun tetap ditempatkan di perbankan milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hingga Juli 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kecukupan likuiditas perbankan sekaligus memberikan kepastian bagi bank-bank BUMN dalam menjalankan fungsi intermediasi.
Keputusan memperpanjang penempatan dana tersebut disampaikan Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Purbaya, dana Rp200 triliun sebelumnya telah ditempatkan sejak September 2025 dan semula berlangsung hingga Maret 2026. Penempatan kemudian diperpanjang sampai September 2026 dan kembali dilanjutkan hingga akhir tahun.
Dengan keputusan terbaru, dana tersebut akan tetap berada di sistem perbankan hingga Juli 2027. Artinya, total masa penempatan mencapai sekitar 1 tahun 10 bulan.
Purbaya menjelaskan, perpanjangan dilakukan agar kondisi likuiditas Himbara tetap terjaga dan tidak mengalami tekanan. Pemerintah, kata dia, juga terus memantau perkembangan kondisi sektor keuangan sebelum menentukan kebijakan terkait penempatan dana negara.
Selain Rp200 triliun yang dipastikan bertahan hingga Juli 2027, pemerintah juga menempatkan tambahan Rp100 triliun di perbankan sampai akhir 2026.
Sementara itu, terdapat lagi Rp100 triliun yang sifatnya dinamis. Dana tersebut dapat digunakan pemerintah apabila sewaktu-waktu diperlukan sebagai cadangan fiskal dalam kondisi darurat.
Purbaya juga mengungkapkan bahwa kebijakan penempatan dana pemerintah sempat mengalami penyesuaian ketika nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp17.900-Rp18.000 per dolar AS pada Juli 2026. Pada periode tersebut, sebagian dana SAL sempat ditarik kembali ke kas pemerintah.
Dalam memantau likuiditas sektor keuangan, Purbaya mengatakan dirinya tidak menjadikan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebagai indikator utama.
Ia justru lebih memperhatikan perkembangan base money atau uang primer (M0) yang dipublikasikan Bank Indonesia. Menurutnya, pertumbuhan M0 dinilai lebih mampu menggambarkan kondisi likuiditas sektor finansial dalam jangka panjang.
Purbaya menegaskan, pemerintah akan menyesuaikan jumlah dana yang disalurkan ke sistem perbankan berdasarkan perkembangan likuiditas. Jika pertumbuhan base money terlalu rendah, pemerintah dapat kembali memasukkan dana ke sistem perbankan. Sebaliknya, penempatan dapat dikurangi ketika kondisi likuiditas dinilai sudah memadai.
Kebijakan tersebut menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan likuiditas perbankan dan pengelolaan kas negara, sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga tanpa mengabaikan kebutuhan cadangan fiskal pemerintah. (Sn)