Jakarta|EGINDO.co Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi memperketat kebijakan pengelolaan tanah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Tanah Telantar. Aturan ini menjadi instrumen baru negara untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan sekaligus menekan praktik penguasaan tanah tanpa aktivitas ekonomi.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut sesuai peruntukan dan izin yang diberikan, dapat ditetapkan sebagai objek penertiban dan selanjutnya dikuasai oleh negara. Kebijakan ini berlaku bagi pemegang hak, izin, konsesi, maupun perizinan berusaha di berbagai sektor.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa proses penertiban tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum pemegang izin. Pasal 5 PP 48/2025 menyebutkan, kewajiban yang melekat pada pemegang izin atau konsesi tetap harus dipenuhi meskipun lahan tersebut telah masuk dalam status penertiban kawasan telantar.
Artinya, tanggung jawab administratif, keuangan, maupun kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tetap berlaku hingga ada ketetapan hukum lebih lanjut. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kepastian hukum serta mencegah pemegang izin menghindari tanggung jawab dengan dalih penertiban lahan.
Sejumlah media nasional seperti Kompas dan Tempo menilai kebijakan ini sebagai sinyal kuat pemerintah dalam mendorong optimalisasi aset tanah dan mendukung agenda pemerataan ekonomi. Penertiban tanah telantar dinilai berpotensi memperluas ruang bagi investasi produktif, reforma agraria, serta proyek strategis nasional.
Dari sisi ekonomi, pemerintah berharap aturan ini dapat mengurangi spekulasi lahan, meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang, serta mendorong kontribusi sektor pertanahan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Meski demikian, kalangan pelaku usaha diingatkan untuk lebih disiplin merealisasikan rencana usaha sesuai izin yang dikantongi agar terhindar dari risiko penertiban. (Sn)