Jakarta|EGINDO.co Pemerintah resmi memperketat ketentuan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang APBN 2026 dan secara substansial membatasi ruang gerak pemerintah, khususnya Menteri Keuangan, dalam memanfaatkan dana SAL di luar fungsi utama penutupan defisit anggaran.
Dalam ketentuan terbaru tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan SAL selain untuk pengelolaan kas dan penutupan pelebaran defisit hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aturan ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola fiskal nasional yang selama ini memberikan fleksibilitas lebih besar kepada pemerintah.
“Penggunaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selain dalam rangka pengelolaan kas dan untuk menutup pelebaran defisit dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” demikian bunyi ketentuan dalam UU APBN 2026, dikutip Kamis (8/1/2026).
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah tidak lagi dapat secara sepihak menggunakan SAL untuk berbagai kebutuhan fiskal di luar defisit tanpa melalui mekanisme persetujuan legislatif. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, SAL kerap dimanfaatkan sebagai instrumen penyangga fiskal guna merespons tekanan ekonomi, pembiayaan program prioritas, maupun kondisi darurat yang membutuhkan percepatan anggaran.
Langkah pengetatan ini dinilai sebagai upaya memperkuat akuntabilitas dan pengawasan anggaran, sekaligus memastikan bahwa penggunaan dana negara benar-benar sejalan dengan prinsip kehati-hatian fiskal. Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi mengurangi fleksibilitas pemerintah dalam merespons dinamika ekonomi secara cepat, terutama di tengah ketidakpastian global yang masih berlanjut.
SAL sendiri merupakan akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran dari tahun-tahun sebelumnya yang disimpan sebagai cadangan fiskal negara. Dana ini berperan penting dalam menjaga stabilitas APBN, terutama saat penerimaan negara mengalami tekanan atau kebutuhan belanja meningkat secara mendadak.
Dengan diberlakukannya ketentuan baru ini, koordinasi antara pemerintah dan DPR dalam pengelolaan fiskal diperkirakan akan semakin intensif. Ke depan, efektivitas kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada kecepatan proses persetujuan dan keselarasan kebijakan antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga kesinambungan fiskal nasional. (Sn)