Jakarta|EGINDO.co Pemerintah kembali melakukan penyempurnaan kebijakan di pasar surat utang negara (SUN). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94 Tahun 2025, Kementerian Keuangan merombak ketentuan penjualan SUN dengan tujuan memperluas basis investor sekaligus memperketat disiplin bagi mitra distribusi.
Aturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut mengatur ulang mekanisme penjualan SUN melalui metode pengumpulan pemesanan (bookbuilding). Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan sistem yang lebih sederhana, transparan, dan adaptif terhadap dinamika pasar keuangan nasional maupun global.
Dalam pertimbangannya, PMK 94/2025 menegaskan bahwa penyusunan ulang regulasi dilakukan untuk menyederhanakan ketentuan sekaligus menyempurnakan kebijakan yang telah berjalan sebelumnya. Regulasi baru ini juga dimaksudkan sebagai pedoman operasional yang lebih jelas dalam pelaksanaan penjualan surat utang negara kepada investor.
“Bahwa untuk melakukan simplifikasi pengaturan dan penyempurnaan kebijakan … serta memberikan pedoman pelaksanaan penjualan surat utang negara dengan cara pengumpulan pemesanan, perlu disusun pengaturan kembali ketentuan penjualan surat utang negara dengan cara pengumpulan pemesanan,” demikian tertulis dalam bagian pertimbangan PMK Nomor 94 Tahun 2025, dikutip pada Selasa, 30 Desember 2025.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah upaya memperluas partisipasi investor, baik institusi maupun ritel, guna memperkuat pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara berkelanjutan. Pemerintah menilai basis investor yang lebih luas akan meningkatkan stabilitas pasar SUN sekaligus menekan risiko pembiayaan jangka panjang.
Di sisi lain, PMK ini juga mempertegas sanksi bagi mitra distribusi yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar ketentuan dalam proses penjualan SUN. Pengetatan pengawasan tersebut diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, kepatuhan, serta kredibilitas pelaku pasar yang terlibat.
Dengan pembaruan aturan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola pembiayaan negara yang prudent, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan fiskal di tengah ketidakpastian ekonomi global. (Sn)