Jakarta | EGINDO.com – Pemerintah memastikan sampai hari ini Jakarta masih berstatus Ibu Kota Indonesia. Hal itu dikatakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di gedung Parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024) kemarin. “Iya sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Karena di pasal 70 UU DKJ dinyatakan UU ini berlaku sejak ditanda tangani keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota,” kata Supratman.
Katanya Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara. Kondisi ini tidak akan berubah sebelum Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) soal pemindahan ibu kota. Menurut Supratman, Prabowo akan menandatangani kepres tersebut jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik.
Disebutkannya proses pembangunan infrastruktur tersebut bisa memakan waktu beberapa tahun kedepan dan satu infrastruktur yang harus siap bidang pemerintahan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Hal tersebut harus menjadi salah satu prioritas agar roda pemerintahan di IKN bisa berjalan dengan baik sehingga nanti layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif itu bisa bekerja di sana. Setelah infrastruktur dibangun dan kepres sudah ditandatangani, barulah status ibu kota berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ditambahkannya tetap berusaha mempercepat revisi RUU DKJ bersama Badan Legislali (Baleg) DPR. Revisi tersebut bertujuan untuk mengganti beberapa poin pasal yang ada di UU DKJ seperti penggantian nomenklatur nama DKI menjadi DKJ. Penggantian itu menurut Supratman harus dilakukan agar DKJ memiliki landasan hukum yang kuat sebagai Provinsi.@
Bs/timEGINDO.com