Jakarta | EGINDO.com – Pemerintah menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1–0,2%. Hal itu terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Disebutkan kenaikan tarif PPh berlaku untuk seluruh transaksi penjualan aset kripto yang dilakukan melalui platform digital (exchange) di Indonesia, dengan mekanisme pungut, setor, dan lapor dilakukan oleh penyelenggara platform.
Dalam beleid itu ditetapkan bahwa PPh sifatnya tetap final. EGINDO.com mengutip bunyi pasalnya sebagai berikut: “Penghasilan sebagaimana dimaksud dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif 0,21% dari nilai transaksi aset kripto,” bunyi Pasal 12 ayat (1) beleid tersebut.
Kemudian dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 68/2022, tarif PPh final atas transaksi kripto ditetapkan 0,1% jika transaksi dilakukan melalui pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti. Lalu, sebesar 0,2% jika melalui pihak yang tidak terdaftar maka dengan terbitnya beleid baru itu, tarif diseragamkan menjadi 0,21%, menyesuaikan dengan perubahan pengawasan kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan.@
Bs/timEGINDO.com