Pemerintah Naikkan Pungutan Ekspor CPO Jadi 12,5% Mulai Maret 2026, Harga Berpotensi Terkoreksi

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah memastikan akan menyesuaikan besaran pungutan ekspor crude palm oil (CPO) menjadi 12,5% mulai Maret 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pembiayaan program mandatori biodiesel B40 yang akan diperluas implementasinya tahun depan. Di sisi lain, langkah tersebut diperkirakan memberi tekanan pada harga CPO dan rantai pasok sawit secara keseluruhan.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memproyeksikan penambahan pungutan sebesar 2,5% berpotensi mendorong koreksi harga CPO di pasar internasional. Ketua Umum Gapki Eddy Martono menyebut tekanan harga dapat mencapai sekitar 3%, dengan dampak lanjutan yang lebih besar di tingkat hulu.

Menurut Eddy, penurunan harga CPO berpeluang menekan harga tandan buah segar (TBS) di kisaran 7–8%. Meski demikian, ia menegaskan bahwa skala penurunan tersebut masih dalam batas wajar dan belum mengarah pada gangguan struktural terhadap ekspor sawit nasional.

“Selama penyesuaian pungutan tidak terlalu besar, ekspor seharusnya tetap berjalan. Dampaknya ada, tetapi tidak sampai menghambat kinerja industri secara keseluruhan,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).

Sejumlah analis menilai kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga keberlanjutan program energi terbarukan. Kontan.co.id sebelumnya melaporkan bahwa peningkatan bauran biodiesel membutuhkan tambahan dana signifikan untuk menutup selisih harga antara biodiesel dan solar, sehingga penyesuaian pungutan ekspor menjadi salah satu opsi realistis. Sementara itu, Reuters mencatat bahwa perubahan kebijakan fiskal di sektor sawit Indonesia kerap memicu reaksi pasar dalam jangka pendek, namun tidak selalu berdampak permanen terhadap volume ekspor.

Pungutan ekspor CPO selama ini menjadi tulang punggung pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana tersebut digunakan untuk mendukung program biodiesel, peremajaan sawit rakyat, hingga pengembangan sumber daya manusia di sektor perkebunan. Dengan penerapan B40, kebutuhan anggaran diperkirakan meningkat tajam dibandingkan program B35 yang saat ini berjalan.

Pelaku industri berharap pemerintah dapat menjaga keseimbangan kebijakan, khususnya dengan memastikan stabilitas harga di tingkat petani dan menjaga daya saing CPO Indonesia di tengah persaingan global. Kepastian regulasi dinilai menjadi faktor kunci agar sektor sawit tetap mampu berkontribusi terhadap ekspor dan ketahanan energi nasional. (Sn)

Scroll to Top