Pemerintah Naikkan Batas Atas Pungutan Ekspor CPO

sri
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Jakarta | EGINDO.co – Pemerintah menaikkan batas atas pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Pemerintah menaikkan batas atas pungutan ekspor (PE/levy) minyak sawit mentah atau CPO dan produk turunannya hingga harga CPO di atas US$1.500 per ton. Selain itu, besaran batas bawah pungutan ekspor juga mengalami kenaikan yang cukup lebar dari ketetapan sebelumnya.

Hal itu terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan yang disahkan pada Kamis (17/3/2022) lalu dan ditandatangani Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati yang dikutip EGINDO.co

Baca Juga :  Pemerintahan Persatuan PM Anwar Ibrahim Dari PH, BN Dan GPS

Disebutkan batas atas pengenaan tarif progresif dari semula dipatok US$1.000 per ton belakangan dinaikkan menjadi US$1.500 per ton. Saat harga CPO di atas US$1.500 per ton maka tarif PE yang dikenakan sebesar US$375.

Sedangkan, tarif batas bawah ditetapkan sebesar US$55 saat harga CPO di bawah atau sama dengan US$750 per ton. Tarif itu akan terus bertambah sebanyak US$20 setiap kenaikan harga CPO US$50 hingga menyentuh batas atas pungutan di posisi harga US$1.500 per ton.

Sementara itu, besaran tarif untuk batas bawah Refined, Bleached, Deodorized (RDB) Palm Oil yang digunakan untuk minyak goreng juga mengalami kenaikan menjadi US$38 atau melesat 52 persen dari ketetapan awal di angka US$25. Hanya saja, batas bawah PE produk RDB Palm Olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto di bawah atau sama dengan 25 kilogram tidak mengalami perubahan alias tetap sebesar US$20 saat harga CPO di bawah atau sama dengan US$750 per ton.

Baca Juga :  Penuhi Asupan Protein Hewani, Buat Generasi Bebas Stunting

Adapun batas bawah biodiesel dari minyak sawit dengan kandungan metil ester lebih dari 96,5 persen tidak mengalami kenaikan tarif. Saat ini tarif biodiesel sebesar US$25 saat harga CPO di bawah atau sama dengan US$750. Adapun, seluruh produk turunan CPO itu akan mengalami kenaikan tarif sebesar US$16 setiap kenaikan US$50 harga CPO dunia.@

Bs/fd/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top