Pemerintah Mulai Berlakukan Pemungutan Pajak Transaksi di Marketplace, UMKM Diuntungkan

UMKM

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 pada Senin, 14 Juli 2025. Aturan ini mengatur mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang berlangsung melalui platform marketplace.

Langkah ini ditempuh untuk menyederhanakan tata kelola perpajakan serta menciptakan keadilan fiskal antara pelaku usaha daring dan luring. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pungutan pajak baru, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak sektor UMKM, khususnya yang bergerak secara digital.

Tarif dan Kriteria Pemungutan Pajak

Besaran tarif pajak yang dipungut ditetapkan sebesar 0,5% dari total nilai transaksi, dengan ketentuan sebagai berikut:

Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Omzet hingga Rp500 juta per tahun: Bebas dari pungutan pajak, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan ke marketplace.

  • Omzet antara Rp500 juta – Rp4,8 miliar per tahun: Dipungut PPh 22 sebesar 0,5% bersifat final, sesuai ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022.

  • Omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun: Dipungut PPh 22 sebesar 0,5% tidak bersifat final.

Wajib Pajak Badan:

  • Omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun: Dipungut PPh 22 sebesar 0,5%, bisa bersifat final atau tidak final tergantung status pajak wajib pajak tersebut.

  • Omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun: Dipungut PPh 22 sebesar 0,5% tidak final.

Setiap transaksi yang dikenakan pajak akan disertai bukti pungutan dalam bentuk faktur atau invoice yang dikeluarkan langsung oleh marketplace.

Langkah Progresif Menuju Kepatuhan Pajak Digital

Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi sistem perpajakan nasional yang bertujuan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan sistem baru ini, pajak langsung dipungut oleh platform digital dan disetorkan ke negara, tanpa perlu repot menyetor secara manual.

Dalam laporan Kontan.co.id, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, agar pelaku usaha dan marketplace memiliki waktu untuk beradaptasi dengan skema baru tersebut.

Sementara itu, CNBC Indonesia menyebut bahwa langkah ini penting untuk mendorong pemerataan kewajiban pajak serta memperluas basis pajak nasional dari sektor digital yang terus berkembang pesat.

Sumber: rri.co.id/Sn

Scroll to Top