Pemerintah Mantapkan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi 2022

Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo

Jakarta | EGINDO.com      – Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan mengarahkan strategi pengembangan wilayah tahun 2022 untuk memantapkan pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta mempercepat transformasi dan pertumbuhan ekonomi wilayah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, yang ditetapkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 September 2021, sebagaimana dikutip di Jakarta, Selasa.

Dalam Lampiran I Perpres yang memuat Narasi Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 disebutkan bahwa strategi pengembangan wilayah tahun 2022 diarahkan untuk memantapkan pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat, mempercepat transformasi dan pertumbuhan ekonomi wilayah, serta tetap mendorong pemerataan pembangunan antarawilayah melalui peningkatan peran wilayah di luar Jawa-Bali dengan tetap menjaga prospek pertumbuhan di wilayah Jawa-Bali.

“Tujuan pengembangan wilayah tahun 2022 sejalan dengan berbagai upaya yang dilakukan pada tahun 2021, yakni ditujukan untuk memantapkan pemulihan kondisi sosial dan ekonomi di berbagai wilayah terdampak COVID-19, percepatan transformasi sosial ekonomi dengan mengoptimalkan potensi dan keunggulan kompetitif wilayah, serta pemerataan kualitas hidup antarwilayah,” jelas lampiran dalam Perpres tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Harus Segera Revisi Kuota BBM Subsidi

Dalam mendukung langkah tersebut, strategi pengembangan wilayah akan dilakukan pemerintahan Jokowi secara terpadu dengan pendekatan pertumbuhan dan pendekatan pemerataan yang ditunjang dengan penguatan ketahanan bencana.

Secara umum, pemantapan pemulihan ekonomi serta transformasi sosial ekonomi wilayah pada tahun 2022 dilakukan dengan mendorong hilirisasi industri berbasis sumber daya alam untuk memperkuat rantai nilai di daerah, meningkatkan produktivitas komoditas unggulan wilayah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat konektivitas dan perdagangan antarwilayah.

Adapun fokus percepatan pertumbuhan wilayah adalah mendorong realisasi investasi khususnya di kawasan-kawasan strategis melalui penerapan sistem Online Single Submission (OSS).

Untuk pengembangan kawasan strategis meliputi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), khususnya Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) serta Destinasi Pariwisata Pengembangan serta Revitalisasi, dan kawasan perkotaan.

 

Baca Juga :  Inflasi Berisiko Meningkat, Langkah Antisipasi Pemerintah

Dalam lampiran perpres tersebut juga dijelaskan bahwa salah satu persyaratan agar sistem perizinan investasi OSS berjalan dengan efisien adalah terintegrasinya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam format digital. Oleh karena itu, penuntasan RDTR di kawasan-kawasan strategis akan menjadi prioritas.

Dalam upaya peningkatan daya saing kawasan strategis, selain penyediaan paket insentif fiskal bagi pelaku usaha, juga dilakukan percepatan pembangunan infrastruktur pendukung di sekitar kawasan.

Untuk pengembangan kawasan perkotaan, baik Wilayah Metropolitan (WM), kota besar, kota sedang, kota kecil, kota baru, ibu kota negara (IKN), maupun kawasan perkotaan di dalam wilayah kabupaten diarahkan untuk menjadi pusat pertumbuhan dan simpul pembentukan rantai nilai wilayah, serta pusat pelayanan bagi wilayah sekitarnya.

Adapun pembangunan perkotaan akan difokuskan pada peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan publik, penguatan kerja sama antara kota-kota utama dan kota-kota penyangganya, serta penataan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Sejalan dengan pendekatan pertumbuhan pada tahun 2022, pemerataan pembangunan antarwilayah akan dilakukan dengan meningkatkan kemudahan akses dan kualitas pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan permukiman.

Baca Juga :  Kemenparekraf: Jadilah Wisatawan Yang Bertanggung Jawab

Pemerintah akan mendukung langkah tersebut dengan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi lokal, khususnya di kawasan dan daerah yang relatif tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta diperkuat dengan kebijakan afirmatif dalam upaya peningkatan konektivitas kawasan ini dengan pusat-pusat pertumbuhan wilayah.

Lebih jauh dijelaskan bahwa fokus pemerintah terkait dengan pemerataan pembangunan pada tahun 2022 adalah percepatan pembangunan daerah tertinggal, kawasan perbatasan, kawasan perdesaan, kawasan transmigrasi, dan wilayah kepulauan.

Selanjutnya, dengan memperhatikan capaian, tantangan, dan sasaran pengembangan wilayah, secara khusus strategi pengembangan wilayah dijabarkan ke dalam tujuh wilayah pembangunan berbasis wilayah pulau atau kepulauan, dengan memperhatikan karakter geografis, sosial, potensi unggulan dan isu strategis wilayah, serta skala ekonomi pengembangan wilayah.

Ketujuh wilayah pembangunan tersebut adalah wilayah Sumatera, wilayah Jawa-Bali, wilayah Nusa Tenggara, wilayah Kalimantan, wilayah Sulawesi, wilayah Maluku, dan wilayah Papua.

Sumber: Antaranews/Sn

Bagikan :
Scroll to Top