Kuala Lumpur | EGINDO.co – Pemerintah Malaysia telah setuju untuk menghapus hukuman mati wajib, kata Menteri di Departemen Perdana Menteri Wan Junadi Tuanku Jaafar.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (10 Juni), menteri hukum de facto mengatakan bahwa hukuman mati akan diganti dengan jenis hukuman lain atas kebijaksanaan pengadilan.
Keputusan itu diambil menyusul pemaparan laporan kajian alternatif pidana mati wajib dalam sidang kabinet pada 8 Juni lalu.
“Kabinet telah menyetujui bahwa studi dan penelitian lebih lanjut harus dilakukan mengenai hukuman alternatif yang diusulkan untuk 11 pelanggaran yang membawa hukuman mati wajib, satu pelanggaran di bawah Bagian 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya dan 22 pelanggaran yang membawa hukuman mati tetapi di bawah kebijaksanaan. pengadilan,” bunyi pernyataan itu.
Bagian 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya berkaitan dengan perdagangan narkoba.
Kejahatan yang saat ini dapat dihukum mati di Malaysia termasuk pembunuhan, perdagangan narkoba, terorisme, penculikan dan kepemilikan senjata api.
Studi lebih lanjut akan dilakukan bersama oleh Kamar Jaksa Agung, divisi urusan hukum Departemen Perdana Menteri, dan kementerian dan departemen pemangku kepentingan lainnya, kata Wan Junaidi.
“Tindakan ini sangat penting dalam memastikan bahwa amandemen Undang-Undang terkait memperhatikan prinsip-prinsip ‘proporsionalitas’ dan konstitusionalitas dalam setiap proposal ke pemerintah nanti,” kata Wan Junaidi.
Pemerintah juga akan mempelajari kelayakan sistem peradilan pidana, yang mencakup bidang-bidang seperti prosedur pra-hukuman, pembentukan dewan hukuman dan komisi hukum, pengembangan pedoman hukuman dan reformasi penjara, tambahnya.
Keputusan pemerintah, kata Wan Junaidi, menunjukkan prioritas pemerintah dalam memastikan perlindungan hak semua pihak, sekaligus mencerminkan transparansi kepemimpinan negara dalam meningkatkan sistem peradilan pidana Malaysia.
Sumber : CNA/SL