Putrajaya | EGINDO.co – Pemerintah Malaysia telah memutuskan untuk mengganti hukuman mati dengan jenis hukuman lain untuk sejumlah pelanggaran, kata Menteri di Departemen Perdana Menteri Wan Junaidi Tuanku Jaafar, Rabu (14 September).
Dr Wan Junaidi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan itu dibuat setelah dua seri pertemuan pada 6 September dan Selasa.
Pertemuan-pertemuan tersebut diselenggarakan oleh satuan tugas yang diketuainya, yang disebut sebagai Panitia Teknis Gugus Tugas Hukuman Mati Wajib.
Menurut kantor berita Bernama, pemerintah pada prinsipnya telah menyetujui proposal untuk mengganti hukuman 11 pelanggaran yang membawa hukuman mati wajib.
Ini termasuk satu di bawah Bagian 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya, serta 22 pelanggaran lain yang berpotensi hukuman mati atas kebijaksanaan pengadilan, kata Dr Wan Junaidi.
Bagian 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya berkaitan dengan perdagangan narkoba.
Dr Wan Junaidi juga mengumumkan moratorium untuk 1.337 narapidana yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati.
Keputusan tersebut akan diajukan ke Kabinet untuk dibahas dalam rapat untuk disetujui. Pembacaan pertama RUU diharapkan pada 4 Oktober dan pembacaan kedua diharapkan pada 22 November.
Pada bulan Juni, Dr Wan Junaidi mengatakan bahwa pemerintah Malaysia telah setuju untuk menghapus hukuman mati wajib, dan akan diganti dengan jenis hukuman lain atas kebijaksanaan pengadilan.
Keputusan ini diambil setelah presentasi laporan studi tentang hukuman alternatif untuk hukuman mati wajib dalam rapat Kabinet pada 8 Juni.
Menurut Amnesty International, hukuman mati saat ini wajib atau pilihan hukuman untuk 33 pelanggaran di Malaysia.
Kejahatan yang dapat dihukum mati di negara ini termasuk pembunuhan, perdagangan narkoba, terorisme, penculikan dan kepemilikan senjata api.
Sumber : CNA/SL