Jakarta | EGINDO.com – Libur tengah tahun 2025, harga tiket pesawat akan turun. Pasalnya, pemerintah akan memberikan diskon pajak untuk tiket pesawat terbang. Diskon pajak ini bakal menurunkan harga tiket pesawat pada liburan pertengahan tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat. Dikatakannya insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut akan diberikan pemerintah mulai 5 Juni 2025 mendatang.
Dikatakan Airlangga, pemberian diskon PPN tiket pesawat tersebut berhubungan dengan libur pergantian tahun ajaran yang diharapkan dapat mendorong sektor pariwisata. “Ini kaitannya kan dengan masa libur anak-anak. Jadi kita kan Lebaran tahun baru kemarin kan terlalu dekat. Itu di kuartal I, sehingga kita perlu mendukung untuk yang kuartal II dan kuartal III,” kata Airlangga kepada wartawan di Jakarta, pada Jumat (23/5/2025).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagian sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik mulai tanggal 1 Maret hingga 7 April 2025 dengan periode penerbangan antara tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025. Pengurangan PPN masyarakat dapat menikmati keringanan penurunan harga tiket pesawat.@
Bs/timEGINDO.com