Pemerintah Lelang Sukuk Negara dengan Target Rp 9 Triliun pada 2 September 2025

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara

Jakarta | EGINDO.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 2 September 2025, dan transaksi dijadwalkan berlangsung pada 4 September 2025.

Lelang dilaksanakan melalui sistem pelelangan Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Mekanisme yang digunakan adalah open auction dengan metode harga beragam (multiple price). “Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan,” demikian tulis Kemenkeu yang dikutip pada Senin (1/9/2025).

Dalam lelang pemerintah menawarkan tujuh seri SBSN yang terdiri atas satu seri baru (new issuance) dan enam seri reopening. Seri baru yang dilelang adalah SPNS01062026 (diskonto) dengan jatuh tempo 1 Juni 2026. Enam seri reopening meliputi SPNS09032026 (diskonto) jatuh tempo 9 Maret 2026, PBS003 (6%) jatuh tempo 15 Januari 2027, PBS030 (kupon 5,875%) jatuh tempo 15 Juli 2028, PBSG001 (kupon 6,625%) jatuh tempo 15 September 2029, PBS034 (kupon 6,5%) jatuh tempo 15 Juni 2039, dan PBS038 (kupon 6,875%) jatuh tempo 15 Desember 2049.

Adapun target indikatif lelang ditetapkan sebesar Rp 9 triliun. Pemerintah membuka peluang penyerapan hingga maksimal 200% dari target indikatif, atau setara Rp 18 triliun. Dari sisi alokasi, untuk seri SPN-S pembelian non-kompetitif maksimal 99% dari jumlah yang dimenangkan, sedangkan seri PBS maksimal 30%. Underlying asset dari penerbitan SBSN kali ini adalah proyek atau kegiatan dalam APBN 2025 serta Barang Milik Negara (BMN).

Pemerintah juga menawarkan PBSG001, seri Green Sukuk yang dilelang di pasar perdana domestik. Penerbitan ini melengkapi program Green Sukuk yang sudah dilakukan delapan kali di pasar global sejak 2018 dan sembilan kali di pasar domestik melalui Green Sukuk Ritel sejak 2019. Instrumen ini juga dapat digunakan bank untuk memenuhi program Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).

Pemenang lelang dengan penawaran kompetitif akan membayar sesuai yield yang diajukan, sementara pembelian non-kompetitif mengacu pada yield rata-rata tertimbang dari penawaran kompetitif yang dimenangkan. Penerbitan SBSN seri SPN-S menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back sesuai fatwa DSN-MUI Nomor 72/2008, sementara seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased sesuai fatwa DSN-MUI Nomor 76/2010. Bertindak sebagai penerbit adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.@

Bs/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top