Jakarta|EGINDO.co Pemerintah secara resmi merevisi ke atas target pembiayaan utang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menjadi Rp832,2 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar Rp50,3 triliun dibandingkan rancangan awal yang sebelumnya dipatok pada angka Rp781,9 triliun. Lonjakan ini dialokasikan untuk menutup celah defisit anggaran yang kian melebar demi menyokong program-program strategis nasional.
Peningkatan beban utang ini mayoritas bersumber dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Meski angka tersebut terlihat fantastis, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengelolaan fiskal tetap dijalankan dengan prinsip kehati-hatian yang ketat. Menurutnya, pelebaran defisit ini masih berada dalam koridor hukum yang berlaku.
-
Dasar Hukum: UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
-
Ambang Batas: Defisit dijaga tetap di bawah 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
-
Posisi Saat Ini: Berada di kisaran 2% hingga 3%.
“Pelebaran defisit ini merupakan instrumen untuk memicu pertumbuhan ekonomi yang lebih progresif. Masyarakat tidak perlu cemas karena kami tetap menjaga rasio keberlanjutan fiskal dengan sangat hati-hati,” ujar Purbaya dalam keterangannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Langkah pemerintah dalam memperbesar ruang fiskal melalui utang ini tentu mendapat sorotan dari berbagai pihak. Mengutip laporan dari Bloomberg Technics, para analis menilai bahwa peningkatan SBN di tahun 2026 akan sangat bergantung pada stabilitas nilai tukar Rupiah dan tingkat suku bunga global agar beban bunga utang tidak membengkak di masa depan. Di sisi lain, Kompas memberitakan bahwa pengetatan pengawasan belanja negara menjadi harga mati agar tambahan utang tersebut benar-benar terserap ke sektor produktif, bukan sekadar untuk membiayai belanja rutin yang tidak memberikan efek pengganda (multiplier effect) bagi ekonomi rakyat.
Perubahan angka dari Nota Keuangan ke Undang-Undang APBN 2026 menandai adanya penyesuaian strategi di tengah dinamika ekonomi global. (Sn)