Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran per Batang, Pabriknya Saja Ditutup

Rokok Eceran
Rokok Eceran

Medan | EGINDO.co – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam aturan itu, kini warga dilarang menjual rokok eceran per batang. Hal itu tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c dimana bunyinya: (1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Selain itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga. Pedagang turut dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Warga juga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial. Aturan ini penggunaan situs web dan sejenisnya itu dikecualikan jika terdapat verifikasi umur. Warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan.

Baca Juga :  Koperasi, Pilar Utama Pembangunan Ekonomi Berbasis Rakyat

Sementara itu sejumlah pedagang yang ditemui EGINDO.co di Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) banyak mengakui belum mengetahui adanya aturan tersebut. Ketika dijelaskan ada aturan tersebut seorang pedagang rokok eceran atau batangan (ketengan) yang sudah dilakoninya sejak tahun 2020 mengatakan aturan yang tidak bagus bagi rakyat miskin seperti dirinya dalam mencari makan.

Hartono (59) seorang pedagang angkringan di Jalan Letjend Suprapto Medan itu mengatakan kebijakan pemerintah yang dirasa tidak memikirkan kondisi rakyat kalangan menengah ke bawah. Menurutnya yang hanya menjual rokok eceran itu masih banyak aturan lain yang lebih penting untuk dipikirkan. “Menurut saya kasihan pembeli karena kebanyakan uang sakunya hanya cukup merokok satu sampai dua batang,” katanya.

Baca Juga :  Menkes: Cacar Monyet Menular Kalau Sudah Bergejala

Hartono yang menyediakan rokok filter kaleng yang berisi 50 batang untuk diecer itu mengatakan akan kehilangan pekerjaan bila dilarang dan minta pertanggungjawaban dari pemerintah agar diberi pekerjaan dan katanya mengapa tidak pabrik rokoknya saja ditutup, mengapa pabriknya ada tapi penjual yang dipersulit berdagang mencari makan.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top