Pemerintah Lakukan Perubahan Harga Batubara Acuan

China impor batubara dari Rusia
Batubara

Jakarta | EGINDO.co – Pemerintah kembali melakukan perubahan atas formula Harga Batubara Acuan (HBA) melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara.

Dalam beleid terbaru itu, formula HBA akan mengombinasikan 70% harga batubara bulan sebelumnya dan 30% harga batubara pada dua bulan sebelumnya.

Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif mengungkapkan, perubahan dilakukan guna memfasilitasi permintaan pelaku usaha dimana formula sebelumnya dinilai masih menciptakan gap atau jarak antara harga HBA dengan harga riil di pasar.

“Pokoknya nanti fungsi dari harga 1 bulan sebelumnya saja, kalau dulu kan fungsi dari dua bulan sebelumnya. Jadi ditampung aspirasi industri yang mengatakan bedanya masih jauh,” katanya kepada wartawan di Kementerian ESDM.

Menanggapi revisi formula HBA, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengungkapkan, perubahan itu memberikan dampak positif pada beberapa jenis kualitas batubara.

Katanya dalam regulasi terbaru, pemerintah turut memuat perhitungan untuk kategori HBA III untuk nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR. Dengan ini maka kualitas batubara kalori rendah yang jumlahnya cukup besar dapat terakomodir.

Untuk itu pihaknya berharap pemerintah senantiasa terbuka untuk melakukan perbaikan terhadap formula HBA. Perubahan formula HBA diyakini bakal membantu perusahaan batubara bertahan di era transisi energi dimana beban kewajiban keuangan maupun perpajakan diklaim makin meningkat. Di sisi lain, perusahaan kian sulit mendapatkan pendanaan.@

Bs/fd/timEGINDO.co

 

Scroll to Top