Jakarta | EGINDO.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Dalam regulasi baru tersebut ditujukan untuk memperbaiki tata kelola distribusi minyak goreng sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar domestik dan ekspor. Adanya aturan baru kemasan minyak goreng sawit menurut pengamat perubahan aturan tersebut jangan hanya sekadar mengubah aturan kemasan saja akan tetapi yang terpenting adalah bagaimana meningkatkan nilai perdagangan minyak goreng.
Disamping itu yang paling penting juga adalah pengawasan di lapangan sehingga perdagangan minyak goreng kelapa sawit dapat lebih sehat yakni dapat menekan disparitas, terciptanya proporsionalitas antara kebutuhan luar negeri melalui ekspor dengan kebutuhan dalam negeri. Artinya, masyarakat tidak lagi mengalami kelangkaan minyak goreng dengan harga yang tidak mampu terjangkau masyarakat.
Pemerintah harus dapat memastikan pasokan minyak goreng di dalam negeri tetap terjaga, jangan ada lagi masyarakat kesulitan dalam memperroleh minyak goreng. Kini masih terjadi kesulitan dalam memperoleh minyak goreng. Kini persoalan utama yang masih membayangi distribusi minyak goreng adalah disparitas harga antarwilayah akibat tingginya biaya logistik dan perbedaan pasokan.
Kini bagi daerah yang jauh dari sentra industri sawit umumnya harus menanggung harga minyak goreng yang lebih mahal dibandingkan wilayah produsen. Karena itu, implementasi aturan baru diharapkan mampu membuat distribusi lebih merata sehingga pasokan tetap terjaga, harga lebih terjangkau, dan risiko kelangkaan dapat diminimalkan.
Pemerintah harus memperkuat pengawasan untuk mencegah praktik penimbunan maupun permainan harga yang berpotensi mengganggu stabilitas pasokan, terutama saat permintaan meningkat pada periode hari besar keagamaan dan libur panjang.@
Bs/fd/timEGINDO.com