Pemerintah Kaji Ulang Wacana Gaji Tunggal ASN, Belum Berlaku Tahun Depan

ilustrasi ASN
ilustrasi ASN

Jakarta[EGINDO.co Pemerintah masih akan menelaah lebih lanjut rencana penerapan sistem gaji tunggal bagi aparatur sipil negara (ASN). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum menjadi keputusan final dan masih memerlukan kajian mendalam.

“Saya belum tahu. Nanti saya pelajari lagi,” ujar Purbaya kepada wartawan usai menghadiri kegiatan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Kementerian Keuangan memastikan bahwa skema gaji tunggal ASN belum akan diberlakukan pada tahun anggaran mendatang. Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu menyatakan, hingga saat ini belum ada dasar regulasi maupun kesiapan fiskal yang memungkinkan implementasi kebijakan tersebut dalam waktu dekat.

Di sisi lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa penerapan gaji tunggal masih bergantung pada penyelesaian regulasi turunan. Menteri PANRB menyampaikan bahwa kebijakan tersebut baru dapat dijalankan setelah terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.

“Gaji tunggal ASN akan menunggu terlebih dahulu rampungnya RPP Manajemen ASN sebagai payung hukum,” ujar Menteri PANRB dalam kesempatan terpisah.

Wacana gaji tunggal ASN sebelumnya mencuat sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan penyederhanaan sistem penggajian pegawai negeri. Skema ini diharapkan dapat menciptakan keadilan remunerasi, meningkatkan transparansi, serta mengurangi ketimpangan tunjangan antarinstansi.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait kesejahteraan ASN harus disusun secara hati-hati dengan mempertimbangkan kesiapan anggaran negara, dampak fiskal jangka panjang, serta kepastian hukum.

Dengan demikian, hingga saat ini sistem penggajian ASN masih tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, sembari menunggu arah kebijakan lebih lanjut dari pemerintah. (Sn)

Scroll to Top