Pemerintah Indonesia Tetapkan Hari Kebaya Nasional

Kebaya
Kebaya

Jakarta | EGINDO.co – Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional resmi diterbitkan oleh pemerintah. Keppres tersebut juga menetapkan 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional.

Hari Kebaya Nasional ditetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional dan pada Diktum Kedua disebutkan, Hari Kebaya Nasional bukan merupakan hari libur. Keputusan Presiden mulai berlaku pada tanggal ditetapkan bunyi dalam Diktum Ketiga peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2023.

Dalam Keppres juga dituangkan sejumlah pertimbangan penetapan 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional. Pertimbangan tersebut, yaitu:

Pertama, kebaya merupakan identitas nasional perekat bangsa yang bersifat lintas etnis dan telah berkembang menjadi aset budaya yang sangat berharga sehingga perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya.

Baca Juga :  Kapal Kargo Terbakar Muntahkan Gas Beracun Di Pasifik Kanada

Kedua, kebaya berkembang menjadi busana yang digunakan secara nasional dalam berbagai kegiatan baik yang berskala nasional maupun internasional.

Ketiga, bahwa Kongres Wanita Indonesia X yang dihadiri oleh Presiden Soekarno dinyatakan bahwa revolusi Indonesia tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan perempuan di mana seluruh perempuan yang hadir pada kongres tersebut memakai kain kebaya.@

Bs/timEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top