Pemerintah Indonesia Targetkan 15 Proyek Penangkapan Karbon Tahun 2030

Proyek Penangkapan Karbon
Proyek Penangkapan Karbon

Jakarta | EGINDO.co – Indonesia terus berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca, salah satunya dari sektor energi, melalui pengembangan energi terbarukan, implementasi konservasi energi, maupun penerapan teknologi bersih. Salah satu upaya yang ditempuh dalam penerapan teknologi bersih adalah pengembangan dan pemanfaatan Carbon Capture and Storage dan Carbon Capture Utilisation and Storage (CCS/CCUS) atau penangkapan karbon.

Siaran pers kementerian energi dan sumber daya mineral nomor: 350.Pers/04/SJI/2024 tanggal 2 Juli 2024 yang dilansir EGINDO.co menyebutkan saat ini, Indonesia memiliki total sekitar 15 proyek potensial CCS/CCUS dengan target onstream tahun 2026 – 2030. Dua cekungan yang sedang didorong Pemerintah untuk dijadikan CCS Hub di wilayah Asia Timur dan Australia yaitu cekungan Sunda Asri dan cekungan Bintuni.

Baca Juga :  Jepang Cabut Keadaan Darurat Untuk Sembilan Prefektur

Hal itu adalah paparan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto saat Oil and Gas Session pada pertemuan Indonesia – Norway Bilateral Energy Consultation (INBEC) di Hotel Pullman Jakarta, Senin (1/7/2024) lalu dimana Indonesia dikenal memiliki cekungan sedimen terbesar di kawasan Asia Tenggara. Indonesia memiliki potensi sumber daya penyimpanan karbon di 20 cekungan dengan kapasitas 573 Giga ton Saline Aquifer dan 4,8 Giga Ton depleted oil and gas reservoir yang tersebar di berbagai wilayah di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Ariana juga menjelaskan bahwa skema CCS di Indonesia dibagi menjadi 2 (dua) pilihan. Pilihan pertama adalah penyelenggaraan CCS berdasarkan Kontrak Kerja Sama Migas, rencana kegiatan CCS dapat diusulkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam POD I maupun POD lanjutan atau revisinya. Kedua, CCS dapat dikembangkan sebagai usaha tersendiri, melalui Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi dan Izin Operasi Penyimpanan Karbon.

Baca Juga :  Serangan Terhadap PM Denmark Sepertinya Tidak Bermotif Politik

Untuk mendukung pengembangan CCS/CCUS, Pemerintah juga telah mengimplementasikan berbagai kebijakan, antara lain pembentukan CCS/CCUS National Centre of Excellence bersama dengan lembaga penelitian dan universitas, memperkuat kerja sama internasional di bidang CCS/CCUS, serta menyusun regulasi dan kebijakan turunan. “Saat ini, telah terbit Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2024 yang menjadi landasan hukum kuat untuk pengembangan dan penerapan penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) di Indonesia,” pungkas Ariana.@

Rel/fd/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top