Pemerintah–DPR Jamin Pembiayaan BPJS PBI Tiga Bulan, Layanan Kesehatan Tetap Aman

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah bersama DPR RI memastikan keberlanjutan pembiayaan bagi peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk tiga bulan mendatang. Kepastian ini diberikan guna menjaga akses layanan kesehatan masyarakat kurang mampu di tengah proses pembaruan dan verifikasi data kepesertaan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, seluruh manfaat layanan kesehatan bagi peserta PBI tetap ditanggung negara selama periode tersebut. Kebijakan ini menjadi langkah transisi sambil menunggu pemutakhiran basis data yang dilakukan Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Kementerian Kesehatan agar lebih akurat dan tepat sasaran.

Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menegaskan bahwa tidak terdapat pemangkasan anggaran untuk program PBI. Pemerintah, kata dia, hanya melakukan penyesuaian komposisi penerima bantuan dengan mengalihkan kepesertaan kepada masyarakat yang dinilai lebih memenuhi kriteria kemiskinan dan kerentanan.

Ia juga mengingatkan seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan agar tidak menolak pasien BPJS dengan alasan administratif maupun pembiayaan. Larangan tersebut telah diatur dalam regulasi perundang-undangan, sehingga pelanggaran dapat dikenai sanksi.

Dukungan pembiayaan tidak hanya bersumber dari APBN. Pemerintah daerah turut mengambil peran melalui alokasi APBD, khususnya bagi wilayah yang telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC). Dengan skema tersebut, peserta yang dinonaktifkan dari PBI pusat tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan melalui pembiayaan daerah.

Selain itu, DPR dan pemerintah meminta BPJS Kesehatan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk pemberian notifikasi apabila terjadi perubahan atau penonaktifan status kepesertaan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kebingungan peserta saat mengakses layanan.

Sejumlah media nasional seperti Kompas dan Antara juga menyoroti bahwa pemutakhiran data PBI menjadi kunci perbaikan tata kelola jaminan kesehatan nasional, terutama agar subsidi iuran benar-benar diterima kelompok miskin dan rentan. Upaya ini diharapkan memperkuat keberlanjutan fiskal program JKN sekaligus menjaga perlindungan sosial masyarakat. (Sn)

Scroll to Top