Pemerintah Catat 3,3 Juta Ha Lahan Sawit Di Kawasan Hutan

kebun
Kebun Kelapa Sawit

Jakarta | EGINDO.co – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan Pemerintah mencatat seluas 3,3 juta hektare (ha) lahan sawit masuk ke dalam kawasan hutan dan dari total tersebut seluas 700.000 Ha ada dalamnya adalah milik 380 perusahaan yang merupakan anggota Gapki. Eddy Martono mengatakan hal itu kepada wartawan Jum’at (3/10/2023) pada Indonesia Palm Oil Conference (IPOC) 2023 di Nusa Dua, Bali.

Menurutnya, dari 700.000 ha itu memang masih ada beberapa hektar milik pelaku usaha yang belum mempunyai atau masih dalam proses kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU). Diklaimnya sebagian lainya telah memiliki HGU yang dianggap clear and clean untuk dilakukan kegiatan berusaha.

Baca Juga :  Presiden Filipina Tutup Operasi Perjudian Daring China

Dijelaskannya seluruh perusahaan yang diduga masuk dalam kawasan hutan itu telah melakukan self reporting sebagaimana amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Misalnya kalau sudah HGU memberikan buktinya bahwa sudah HGU, sejak berapa tahun, melampirkan sertifikat HGU-nya, petanya itu diajukan ke pemerintah.

Eddy mengatakan seluruh perusahaan itu nantinya bukan berarti akan diputihkan. Istilah pemutihan menurutnya keliru, sebab beberapa perusahaan memang sudah memiliki izin HGU yang mana hal ini sudah dianggap clear dan tidak melanggar aturan yang ada.

Sementara itu sebelumnya Satgas Sawit pemerintah melakukan pendataan ulang 3,3 lahan sawit diduga masuk dalam kawasan hutan. Pendataan dilakukan melalui self reporting perizinan oleh pelaku usaha maupun petani yang memiliki lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan. Hal itu sesuai dengan amanat UUCK yang menyatakan bahwa penyelesaian perkebunan sawit dalam kawasan hutan, terbagi menjadi 2 klaster tipologi sesuai dengan pasal 110A dan 110B.@

Baca Juga :  PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 9 Januari 2023

bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top