Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatra: Dampak ke Ekonomi dan Lingkungan

wakil

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan perlindungan lingkungan dan berkontribusi memperparah bencana banjir serta longsor di Pulau Sumatra. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan aturan lingkungan yang ketat dan upaya mitigasi risiko ekonomi-ekologis di sektor sumber daya alam.

Keputusan tersebut diumumkan pada konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/1/2026) dan ditegaskan oleh pejabat presiden. Pemerintah menilai pelanggaran yang dilakukan para perusahaan melibatkan pemanfaatan lahan hutan, perkebunan, dan pertambangan yang tidak sesuai standar pengelolaan lingkungan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya.

Berdasarkan rilis resmi dan data terbaru, pencabutan izin ini mencakup:

  • 22 perusahaan yang beroperasi dalam pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

  • 6 entitas lain bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan.
    Total area yang dicabut izin pengelolaannya mencapai lebih dari 1 juta hektare lahan.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, menyatakan pencabutan izin tersebut merupakan implementasi tegas dari aturan lingkungan dan wujud komitmen pemerintahan untuk menindak pelanggaran serius. Pemerintah juga telah menyiapkan koordinasi dengan kejaksaan untuk menghadapi kemungkinan perusahaan yang menempuh jalur hukum (administrative review atau gugatan balik).

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha bahwa tata kelola lingkungan tidak terpisahkan dari kelangsungan operasi bisnis di sektor hulu ekonomi, termasuk pengelolaan hutan, mineral, dan perkebunan.

Dari sisi pasar dan investasi, keputusan ini dapat memengaruhi sentimen pelaku usaha di sektor sumber daya alam, terutama perusahaan agribisnis, kehutanan, dan pertambangan. Penarikan izin dalam jumlah besar dipandang sebagai tindakan serius pemerintah dalam menginternalisasi biaya lingkungan (environmental externalities) terhadap aktivitas korporasi.

Beberapa analis menilai bahwa meskipun pencabutan izin dapat menimbulkan gejolak dalam jangka pendek—misalnya terkait kehilangan lapangan kerja, gangguan rantai pasok, dan penurunan produksi komoditas—kebijakan ini memiliki potensi efek positif jangka panjang, seperti penguatan tata kelola lingkungan, keberlanjutan ekonomi berbasis sumber daya alam, serta peningkatan kepercayaan investor yang mengutamakan praktik bisnis berkelanjutan (sustainable investment).

Pencabutan izin juga merupakan respons terhadap bencana musim hujan akhir 2025 yang menyebabkan banjir bandang dan longsor hebat di beberapa provinsi di Sumatra, yang menurut laporan sejumlah pihak dikaitkan dengan kerusakan lingkungan akibat deforestasi dan aktivitas usaha yang tidak mempertimbangkan daya dukung ekosistem. (Sn)

Scroll to Top