Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Layanan Kewarganegaraan, Permohonan Lepas Status WNI Dikenai Rp5 Juta

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah resmi menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan tarif pelayanan hukum dengan perkembangan kondisi ekonomi sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Dalam regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 2 Juli 2026 itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri kepada Presiden dikenakan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan. Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Sabtu, 1 Agustus 2026, atau 30 hari sejak diundangkan.

Selain tarif pelepasan kewarganegaraan, pemerintah juga menetapkan biaya Rp3,5 juta untuk penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Sementara itu, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia maupun penetapan tetap menjadi WNI dikenai tarif Rp1 juta, sedangkan penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dipatok Rp500 ribu per permohonan. Seluruh penerimaan dari layanan tersebut akan masuk ke kas negara sebagai PNBP.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, pada Minggu (19/7/2026) membenarkan telah diterbitkannya PP Nomor 30 Tahun 2026. Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 sebagai penyesuaian nomenklatur kementerian dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum, sekaligus memperbarui struktur tarif sesuai dinamika perekonomian.

Widodo menuturkan, sebagian besar tarif layanan tetap dipertahankan, sedangkan sejumlah tarif lainnya mengalami penyesuaian. Pemerintah juga menghapus beberapa jenis PNBP yang dinilai sudah tidak relevan, termasuk tarif pewarganegaraan warga negara asing menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia.

Dari perspektif ekonomi, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan administrasi hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kontribusi PNBP terhadap pendapatan negara tanpa mengabaikan prinsip efisiensi dan kepastian hukum.

Informasi mengenai pemberlakuan PP Nomor 30 Tahun 2026 turut diberitakan oleh Kompas.com dan ANTARA, yang menyebut penyesuaian tarif dilakukan untuk menyelaraskan regulasi dengan perubahan kelembagaan serta perkembangan ekonomi nasional. (Sn)

Scroll to Top