Jakarta | EGINDO.co Pinjaman Online (Pinjol) belakangan ini sangat menjamur di Indonesia. Apalagi disaat pandemi seperti ini. Namun diantara begitu banyaknya pinjaman online, banyak diantaranya tidak memiliki izin beroperasi.
Menanggapi hal ini, Pemerintah berkomitmen untuk memberantas pinjaman online yang ilegal dan mereshkan nasabahnya. Tindakan ini diawali dengan penandatangan pernyataan bersama ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Isi dari kerjasamanya meliputi :
A. Pencegahan
- Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
- Memperkuat progam edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.
- Memperkuat kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman online ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan kewaspadaan masyarakat atas pinjaman online ilegal.
- Melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
B. Penanganan Pengaduan Masyarakat
- Membuka akses pengaduan masyarakat.
- Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.
C. Penegakan Hukum
- Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga.
- Melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online ilegal lintas negara.
Kominfo sejauh ini sudah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi berbagai ancaman online ini antara lain dengan membekali masyarakat melalui Gerakan Nasional Literasi Digital dan melakukan putusan akses terhadap pinjaman online ilegal secara langsung maupun melalui App Store atau Play Store.
Sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kominfo telah memutus akses atas 3856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundang-undangan termasuk platform pinjaman online tanpa izin atau ilegal.
“Kami tegaskan di sini, kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait pelanggaran-pelanggaran sektor finansial tersebut,” tutur Johnny.
Selain itu, Kominfo juga melakukan pengamanan data pribadi pengguna dan penanganan jika terjadi indikasi kebocoran data pribadi, penerbitan klarifikasi terhadap hoaks melalui kerja sama lintas pihak dengan kementerian, lembaga terkait antara lain OJK, BSSN, Polri, Kejagung, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemendag, Kementerian Agama, Kementerian Dikbudristek, Kementerian investasi dan PPATK, serta kementerian terkait lainnya.
Johnny mencatat, hingga Juni lalu sudah ada sekitar 25,3 juta masyarakat terjangkau layanan peer to peer “lending” fintech. Jumlah ini lebih banyak daripada Januari 2021 yang menjangkau 24,7 juta masyarakat.
AW / Kanal Youtube Kominfo