Pemerintah Beri Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari

Pita cukai
Pita cukai

Jakarta | EGINDO.co – Pemerintah kembali memberikan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari dari normalnya 2 bulan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan yakni 18 Januari 2024. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, kebijakan penundaan pembayaran pita cukai di tahun 2024 merupakan satu paket langkah kebijakan, sejalan dengan  adanya penyesuaian tarif pita cukai.

Askolani menyebut, insentif tidak akan mengganggu kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tahun ini. sebab Kebijakan perpanjangan pembayaran pita cukai tersebut biasanya berlaku sampai dengan Oktober setiap tahun, maka setelah itu waktu pelunasannya menjadi normal kembali yakni 2 bulan.

Sebagaimana diketahui, relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari ini mulainya diberikan sejak  2021, untuk meringankan beban pelaku usaha akibat terdampak pandemi Covid-19. Kemudian aturan ini terus diperpanjang hingga 2024. Alasan pemerintah kembali memberikan relaksasi pelunasan pita cukai 90 hari ini diharapkan bisa membantu kelonggaran arus kas perusahaan/pabrik rokok untuk mendukung kelangsungan produksi. Sementara itu, untuk tempo pembayaran cukai yang melewati tanggal 31 Desember 2024 maka pelunasannya tetap maksimal tanggal 31 Desember 2024, sehingga tidak mengganggu proyeksi lintasan penerimaan cukai tahun 2024.@

Baca Juga :  Yayasan Buddha Tzu Chi Permudah Donasi lewat OCTO Mobile

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top