Pemerintah Beri Insentif saat PPN 12%, Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp40 Triliun

Gedung Kementrian keuangan
Gedung Kementrian keuangan

Jakarta|EGINDO.co Penerimaan negara berpotensi berkurang hingga Rp30 triliun hingga Rp40 triliun pada 2025 akibat pemberian berbagai insentif fiskal sebagai kompensasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa potensi kehilangan tersebut tidak menjadi kekhawatiran bagi pemerintah.

Menurut Febrio, pemerintah menganggap pengurangan penerimaan tersebut sebagai bagian dari belanja negara. “Kami akan mengelola APBN secara fleksibel. Target defisit APBN 2025 sebesar Rp616 triliun tetap tidak berubah,” ungkap Febrio dalam keterangannya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Ia juga menyebutkan bahwa kenaikan PPN ini akan memberikan kontribusi tambahan bagi penerimaan negara hingga Rp75 triliun. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memperkuat posisi fiskal, sekaligus membiayai berbagai program strategis pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa kenaikan PPN diperlukan untuk mendukung pembiayaan program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Penerimaan perpajakan sangat penting untuk menjaga keberlanjutan program kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional,” ujar Airlangga.

Sebagai kompensasi, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk memitigasi dampak kenaikan PPN terhadap masyarakat, pelaku usaha, terutama UMKM, serta sektor padat karya. Insentif tersebut juga bertujuan menjaga stabilitas harga bahan pokok dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Daftar Insentif Fiskal 2025
  1. Barang dan jasa bebas PPN: beras, daging, telur, sayur, buah, garam, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa transportasi publik.
  2. Barang dengan PPN tetap 11% (1% ditanggung pemerintah): MinyaKita, tepung terigu, gula industri.
  3. Perpanjangan PPh Final 0,5% untuk UMKM hingga 2025.
  4. Subsidi PPh Pasal 21 untuk karyawan sektor padat karya dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
  5. Diskon listrik 50% bagi pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA selama Januari—Februari 2025.
  6. Bantuan pangan berupa 10 kg beras per keluarga untuk 16 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) selama Januari—Februari 2025.
  7. Diskon PPN 100% hingga Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.
  8. Perlindungan pekerja terdampak PHK, termasuk akses mudah pada Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Kartu Prakerja.
  9. Subsidi bunga 5% untuk revitalisasi mesin di sektor padat karya.
  10. Bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50% bagi pekerja sektor padat karya selama 6 bulan.
  11. Insentif kendaraan listrik:
    • PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 15% untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB CKD dan CBU).
    • PPN DTP 10% untuk KBLBB CKD.
    • Bea masuk nol untuk KBLBB CBU.
    • PPnBM DTP 3% untuk kendaraan listrik hybrid.

Dengan serangkaian kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas perekonomian, mendukung daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan sektor usaha di tengah kenaikan PPN.

Sumber: Bisnis.com/Sn

Scroll to Top