Jakarta|EGINDO.co Pemerintah berencana menghapus kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di perbankan. Mengingat masih diperlukan sejumlah penyesuaian peraturan terutama terkait perpajakan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penghapusan kredit macet tersebut tidak lebih dari Rp350 juta. Hal itu dikarenakan nilai Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sudah mencapai Rp500 juta.
“Aturan dari PP 110 Tahun 2000 penghapusan itu tidak lebih dari Rp350 juta, karena tentu sekarang kita lihat KUR itu sudah Rp500 juta. Jadi yang kita minta plafon dinaikkan di plafonnya KUR,” ujar Airlangga, Senin (17/7/2023).
Ia mengatakan, peraturan-peraturan pendukung untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet telah tersedia. Airlangga memaparkan, ada ketentuan dalan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
Aturan tersebut mengizinkan bank melakukan penghapusbukuan kredit jika ada kesulitan dalam melakukan usaha. “Ini berlaku untuk seluruh perbankan,” kata Airlangga.
Ia menjelaskan, ada pula Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 dan 15 Tahun 2012. Serta Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2019 tentang penilaian aktiva umum.
Dalam UU terbaru, yaitu UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) di Pasal 250 dan 251. Ada ketentuan tentang penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM oleh bank BUMN.
Pasal 250 UU PPSK mengatur piutang macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan. Untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.
Pasal tersebut juga menjelaskan, penghapusbukuan dapat dilakukan dengan ketentuan telah dilakukan upaya restrukturisasi. Serta bank atau non-bank telah melakukan upaya penagihan optimal, termasuk upaya rektrukturisasi, tetapi tidak tertagih.
Sementara, Pasal 251 menyebut, kerugian yang dialami oleh bank atau non-bank dalam penghapusbukuan merupakan kerugian masing-masing perusahaan. UU PPSK juga mengatur bahwa itu bukan kerugian keuangan negara, sepanjang dapat dibuktikan tindakan berdasarkan itikad baik.
“Direksi dalam melakukan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” bunyi UU PPSK Ayat 3 Pasal 251.
Airlangga menjelaskan, jumlah debitur UMKM yang masuk kategori kolektibilitas dua atau dalam perhatian sebanyak 912.259. Debitur yang sudah masuk kolektibilitas lima atau macet 246.324 debitur.
Airlangga mengatakan pemerintah akan membuat kriteria yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah dan menjadi turunan UU PPSK. Ini terkait dengan penyesuaian ketentuan plafon kredit untuk penghapusbukuan kredit macet.
Sumber: rri.co.id/Sn