Den Haag|EGINDO.co Pemerintah Belanda mengeluarkan imbauan kepada para orang tua agar tidak mengizinkan anak-anak berusia di bawah 15 tahun menggunakan platform media sosial seperti TikTok dan Instagram. Imbauan ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran atas dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan fisik anak-anak.
Dalam pernyataan resmi yang dikutip dari AP News, Kementerian Kesehatan Belanda menjelaskan bahwa penggunaan media sosial secara berlebihan dapat menimbulkan gangguan seperti serangan panik, depresi, dan gangguan tidur. Oleh karena itu, orang tua juga dianjurkan untuk membatasi waktu penggunaan perangkat elektronik oleh anak-anak.
Salah satu anjuran yang disampaikan adalah tidak menempatkan ponsel maupun laptop di dalam kamar tidur anak. Selain itu, pemerintah menyarankan pola penggunaan layar selama 20 menit yang diimbangi dengan dua jam kegiatan fisik atau bermain di luar ruangan.
“Imbauan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk mengembangkan ketahanan digital serta literasi media,” ujar Vincent Karremans, pejabat sementara Wakil Menteri Urusan Pemuda dan Olahraga Belanda, dalam surat resminya kepada parlemen.
Meskipun tidak bersifat mengikat secara hukum, pedoman ini merupakan rekomendasi penting dari pemerintah. Platform seperti TikTok dan Instagram sebenarnya telah menetapkan batas usia minimum pengguna sebesar 13 tahun. Namun, pemerintah menilai bahwa batas usia tersebut belum memberikan perlindungan yang memadai bagi anak-anak.
Dalam panduannya, pemerintah membedakan antara media sosial dan aplikasi komunikasi seperti WhatsApp dan Signal. Media sosial dinilai memiliki fitur-fitur yang lebih adiktif dan berpotensi menimbulkan dampak negatif lebih besar. Oleh karena itu, penggunaan layanan pesan dianjurkan mulai usia 13 tahun, seiring dengan anak-anak yang mulai memasuki jenjang sekolah menengah di Belanda.
Langkah ini sejalan dengan tren global. Australia menjadi negara pertama yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Sementara itu, Denmark dan Prancis tengah mempertimbangkan penerapan regulasi serupa. Swedia pun telah mengeluarkan pedoman pembatasan waktu layar bagi anak-anak.
Di dalam negeri, sekolah-sekolah di Belanda telah melarang penggunaan ponsel, tablet, dan jam tangan pintar selama kegiatan belajar-mengajar, kecuali untuk tujuan khusus. Pada bulan Mei lalu, sekitar 1.400 dokter dan pakar kesejahteraan anak di Belanda menandatangani surat terbuka yang mendesak pemerintah untuk melarang kepemilikan ponsel oleh anak-anak di bawah usia 14 tahun, serta membatasi penggunaan media sosial hingga anak berusia 16 tahun.
Parlemen Belanda sebelumnya juga telah meminta kajian mengenai dampak media sosial terhadap anak-anak. Kajian tersebut melibatkan sejumlah pakar yang menyimpulkan bahwa penggunaan media sosial secara intens dapat menyebabkan berbagai permasalahan kesehatan fisik dan mental.
Sumber: rri.co.id/Sn