Pemerintah Bakal Tambah Libur Nasional 2024 Saat Pemilu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas, memberi keterangan pers di Jakarta, Selasa (12/9/2023)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas, memberi keterangan pers di Jakarta, Selasa (12/9/2023)

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Indonesia telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 sebanyak 27 hari. Namun, pemerintah berencana menambah dua hari libur nasional dikarenakan berlangsungnya Pemilu 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Anas, mengatakan hal itu akan diatur dalam Keppres tersendiri. “Pemerintah sudah mengantisipasi pelaksanaan Pemilu terkait libur nasional, bahkan hingga putaran kedua jika itu terjadi,” ujarnya, Selasa (12/9/2023).

Dengan rencana penambahan tersebut, maka total liburan nasional dan cuti bersama tahun depan bakal sebanyak 29 hari. “Ini termasuk libur yang cukup panjang,” kata Menteri.

Dari 27 tanggal merah tahun 2024 itu, jumlah libur nasional sebanyak 17 hari. Sedangkan 10 hari lainnya merupakan cuti bersama.

Baca Juga :  Erick: Rights Issue BRI, Indonesia Punya Pasar Yang Besar

Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Di antaranya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top