Pemerintah Bakal Berlakukan B-50 pada 1 Juli 2026, Bagaimana dengan Industri Sawit

ilustrasi
Biodisel (ilustrasi)

Jakarta | EGINDO.com – Pemerintah bakal memberlakukan kebijakan B-50 mulai 1 Juli 2026. Percepatan implementasi solar dengan campuran 50% biodiesel berbasis minyak sawit ini menjadi bagian dari delapan butir transformasi budaya kerja nasional dalam menghadapi dinamika geopolitik global.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi yang dilansir EGINDO.com pada Minggu (5/4/2026). Disampaikannya bahwa pemerintah tengah mempercepat implementasi program biodiesel B-50 sebagai bagian dari upaya kemandirian dan efisiensi energi.

Implementasi B-50 dinilai dapat mengurangi ketergantungan pada energi fosil serta memberikan dampak signifikan terhadap penghematan anggaran negara. Potensi penghematan subsidi diperkirakan mencapai Rp 48 triliun. Pertamina telah siap untuk mengimplementasikan blending, dan ini berpotensi mengurangi penggunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter.

Sementara itu Ketua umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menyambut kebijakan tersebut dengan memastikan kecukupan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk implementasi B-50. Dalam hitungan Gapki, pasokan CPO untuk kebutuhan bahan baku B-50 mencapai 16 juta ton dalam setahun. Jumlah tersebut meningkat sekitar 3 juta ton dibandingkan kebutuhan CPO untuk B-40 yang sekitar 13 juta ton. Dengan perhitungan tersebut, maka kebutuhan CPO untuk B-50 diproyeksikan bertambah sekitar 1,5 juta ton, lantaran implementasi berlaku mulai 1 Juli 2026 atau pada semester kedua.

Eddy menegaskan bahwa pengurangan volume ekspor CPO akan sangat bergantung pada dinamika pasar global. Salah satu faktor penentunya adalah pergerakan harga minyak nabati lain seperti minyak bunga matahari dan minyak kedelai.@

Bs/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top