Jakarta | EGINDO.com – Pemerintah ancam pidanakan pengusaha beras yang tidak patuhi volume dan mutu sesuai label kemasan. Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperingatkan pelaku usaha perberasan nasional agar menaati ketentuan label sesuai dengan isi kemasan. Sebab, apabila masih ditemukan pelanggaran, pelaku usaha tersebut dapat dikenakan pidana.
Pasalnya dari temuan ratusan merek beras medium dan premium yang tidak sesuai dengan mutu serta takaran. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mendorong ke pelaku usaha melakukan tera ulang secara berkala terhadap timbangannya. Keakuratan berat dan volume beras dalam kemasan harus sangat diperhatikan. Jangan sampai seperti kasus MinyaKita tak sesuai takaran kembali terjadi.
Dalam keterangan resminya Arief Prasetyo Adi yang dilansir EGINDO.com pada Rabu (2/7/2025) mengatakan untuk tera berkala itu penting. Kalau di supermarket itu pasti wajib, baik timbangan digital maupun manual. Timbangan harus akurat. Kalau waktu Lebaran lalu, itu sempat terjadi MinyaKita tak sesuai takaran 1 liter, ternyata hanya 0,8 atau 0,9 liter saja. Itu tidak boleh terjadi lagi.
Dijelaskan Arief bahwa Satgas Pangan Polri akan mengusut tuntas kasus kecurangan beras. Pemerintah pun memberikan waktu dua pekan agar pelaku usaha membenahi kembali produknya sesuai dengan aturan.”Untuk label pada produk beras, itu maksudnya harus sesuai. Kalau tertera 5 kilo, tolong beratnya jangan kurang dari 5 kilo. Mengurangi timbangan itu tidak boleh. Menurut Brigjen Pol Helfi dari Satgas Pangan Polri itu termasuk pidana. Jadi tidak boleh mengurangi timbangan,” kata Arief.
Menurutnya syarat mutu beras premium harus mempunyai kadar air maksimal 14%. Apabila tidak sesuai dengan mutu, hasil tanakan dari beras itu akan cepat basi. Untuk itu dimintakan kepada para pelaku usaha beras segera melakukan evaluasi terhadap produknya. Jika belum mendapatkan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Arief menjamin pendaftaran untuk itu, tidak membutuhkan waktu yang lama karena Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) telah ada di seluruh provinsi.@
Bs/timEGINDO.com