Pemerintah Ambil Alih Eks Hotel Sultan, Aset Negara Rp Strategis Disiapkan untuk Kepentingan Publik

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah mulai mengeksekusi pengosongan kawasan eks Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Kamis (18/6/2026). Langkah ini menjadi babak akhir dari sengketa hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun terkait penguasaan lahan seluas 13,6 hektare tersebut.

Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan kawasan tersebut merupakan aset negara yang sejak lama dikelola PT Indobuildco. Menurutnya, perusahaan telah menikmati hak pengelolaan selama sekitar lima dekade, meski masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) tidak lagi diperpanjang oleh pemerintah.

Ia menjelaskan, proses pengosongan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bagian dari upaya pemerintah mengembalikan aset-aset strategis negara. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar aset negara yang dikuasai pihak lain dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.

Secara ekonomi, pengambilalihan kawasan eks Hotel Sultan dinilai membuka peluang optimalisasi aset negara di kawasan bisnis premium Jakarta. Dengan status kepemilikan yang telah dipastikan kembali kepada negara, pemerintah memiliki ruang untuk mengembangkan kawasan tersebut menjadi pusat kegiatan ekonomi, olahraga, pariwisata, maupun ruang publik yang mampu memberikan nilai tambah bagi penerimaan negara dan mendorong aktivitas ekonomi di sekitar Kompleks GBK.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai jadwal pelaksanaan eksekusi pengosongan setelah melalui rangkaian proses hukum. Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menyatakan penetapan tersebut bersifat final sehingga seluruh pihak diharapkan menghormati proses pelaksanaannya.

Sejumlah media nasional, termasuk Kompas.com, juga melaporkan bahwa pemerintah telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada PT Indobuildco sebelum pelaksanaan eksekusi sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Sementara Okezone Economy menilai pengambilalihan kawasan tersebut menjadi langkah penting dalam penyelamatan aset negara sekaligus memastikan pengelolaan kawasan strategis GBK berada di bawah kendali pemerintah. (Sn)

Scroll to Top