Jakarta | EGINDO.co – Guna mencegah lonjakan kasus Coronavirus (Covid-19) pada masa libur Natal dan tahun baru, Pemerintah akan menjadikan tes PCR syarat wajib perjalanan menggunakan semua moda transportasi.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021) kemarin.
Diakuinya, pihaknya belajar dari negara lain dimana negara-negara lain itu memperketat penerapan 3M dan 3T menjelang libur akhir tahun. “Kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada moda transportasi ditujukan untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat,” kata Luhut.
Katanya secara bertahap penggunaan tes akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Natal tahun baru. Pemerintah memprediksi mobilitas masyarakat akan terus meningkat hingga akhir tahun. Saat ini saja tingkat mobilitas masyarakat yang menuju ke Bali saja sudah melampaui tingkat mobilitas libur akhir tahun lalu.
Luhut memahami sejumlah kelompok masyarakat mengeluhkan syarat tes PCR untuk berpergian. Akan tetapi, pemerintah harus tetap menerapkan aturan itu sebagai upaya pencegahan.
Perlu dipahami kata Luhut bahwa kebijakan PCR itu diberlakukan karena melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir.@
Bs/TimEGINDO.co