Pemerintah Akan Pungut Pajak Sekolah, Wali Murid Keberatan

anak
anak sekolah

Jakarta | EGINDO.co – Pemerintah akan memungut pajak jasa pendidikan atau sekolah sebesar 7 persen atau dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 7 persen. Kini pemerintah sedang mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan itu.

Pemerintah akan pungut pajak jasa pendidikan itu ada tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI yang dikutip EGINDO.co

Dengan demikian, maka jasa pendidikan tidak lagi dikecualikan dalam lingkup non Jasa Kena Pajak (JKP). Menurut berbagai kalangan pendidikan, keinginan pemerintah akan memungut pajak jasa pendidikan sebesar 7 persen atau dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 7 persen harusnya dipikirkan ulang. Alasannya belum semua sekolah di Indonesia sehat dalam mengelola sekolah dan belum semuanya berorientasi bisnis, masih social.

Baca Juga :  Ketum IDI: Pemerintah Perketat Pintu Masuk Indonesia

Untuk itu kalangan pendidikan menilai pemerintah dengan legislatif harus berhati-hati dalam pembahasan wacana PPN atas jasa pendidikan. Pemerintah harus mendengarkan saran dari berbagai stakeholders. Jangan seluruh jasa pendidikan merupakan obyek PPN yang terutang pajak karena untuk jasa pendidikan yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak. “Beban PPN itu akhirnya dibebankan kepada peserta didik dan orang tua murid,” kata seorang guru sekolah swasta menanggapi wacana pemerintah itu kepada EGINDO.co@

Bs/fd/TimEGINDO.co

 

Bagikan :