Pemeriksaan Tepat Sasaran, Minimalkan Dampak Kemacetan

Pemerhati masalah trans portasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati masalah trans portasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Pemeriksaan emisi gas buang segera akan dilaksanakan di beberapa titik di wilayah DKI Jakarta. Pemeriksaan akan dilaksanakan dengan sistem razia di jalan dengan cara memasangkan alat pendeteksi pada kendaraan bermotor. Kendaraan yang diuji dalam kondisi hidup, tapi tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan, seperti: radio, pendingin udara dan lampu. Durasi.pemeriksaan akan memakan waktu 5 – 7 menit.

Ia katakan, Bisa kita bayangkan apabila pemeriksaan yang dilakukan pada titik tertentu dengan jumlah kendaraan puluhan tentunya akan memerlukan waktu yang relatif cukup lama. Durasi waktu yang cukup lama sudah dipastikan akan berdampak pada salah permasalahan lalu lintas, yakni: Kemacetan.

Lanjutnya, untuk menekan dampak terhadap masalah lalu lintas sebaiknya pemilik kendaraan diberi ruang yang cukup untuk melakukan pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor pada bengkel – bengkel yang disiapkan oleh Pemerintah. Pemerintah lazimnya menyediakan bengkel bengkel sebanyak mungkin dengan biaya gratis atau ditanggung Pemerintah.

Dikatakan Budiyanto, Kendaraan bermotor yang lulus uji diberikan sertifikat dan yang tidak lulus uji diberikan catatan dan rekomendasi perbaikan atau service kendaraan bermotor. Kondisi ini akan membantu petugas petugas pada saat melakukan pemeriksaan cukup melihat sudah lulus uji atau belum dengan menunjukan hasil uji emisi tersebut.

“Durasi waktu cukup singkat dan dapat mengurangi atau menekan dampak yang akan terjadi berupa kemacetan, “tandasnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Penegakan hukum sebaiknya secara bertahap dimulai dengan teguran dan tahap berikutnya baru menggunakan tilang. Beri ruang sosialisasi yang cukup kepada masyarakat agar mereka paham bahwa kualitas udara sangat bermanfaat untuk kehidupan jangka panjang. Edukasi dan ruang penyadaran cukup, menurutnya lebih subtantif dari pada mengedepankan represif yusticial.

Ungkapnya, Permasalahan penurunan kualitas udara adalah permasalahan bersama sehingga negara wajib hadir yang diwakili oleh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidangnya. Karena ini menyangkut hidup orang banyak terutama dari aspek kesehatan sehingga perlu perhatian yang serius dari pemangku kepentingan dan masyarakat.

Hindari pemikiran atau orientasi penegakan hukum tentang pelanggaran emisi gas kendaraan bermotor dengan tujuan peningkatan PAD dan PNBP. “Ini adalah masalah keselamatan dan kehidupan jangka panjang, sehingga penyelesaian harus komprenhensif dan menyentuh pada subtansi persoalan, “kata Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top