Pemeriksaan Ranmor Di Jalan Sesuai SOPĀ 

IMG_20241015_112402

Jakarta|EGINDO.co ā€“ Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menyoroti pentingnya pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pemeriksaan ini telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam keterangannya, Budiyanto menekankan bahwa petugas yang melakukan pemeriksaan di jalan raya telah dibekali dengan kewenangan yang jelas, baik dari segi hukum maupun teknis pelaksanaan. Namun, ia mengingatkan bahwa aspek teknis pelaksanaan pemeriksaan sering kali terabaikan di lapangan, yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat pengguna jalan.

Baca Juga :  Infeksi Bakteri Penyebab Utama Kematian Kedua Di Dunia

“Beberapa hal teknis yang perlu mendapat perhatian serius antara lain adalah tidak adanya plang pemeriksaan, kurangnya penerangan saat malam hari, serta petugas yang tidak membawa surat perintah tugas,” ungkap Budiyanto. Ia juga menyoroti pemilihan lokasi pemeriksaan yang sering kali mengganggu arus lalu lintas, sehingga menambah kemacetan di jalan.

Saat ini, Operasi Zebra tengah berlangsung dengan fokus pada edukasi dan teguran terhadap pelanggar, meskipun tindakan represif berupa penilangan manual masih bisa dilakukan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium). Budiyanto menegaskan bahwa dalam setiap pemeriksaan atau razia stasioner, petugas wajib mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah disusun, serta tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku di atasnya.

Baca Juga :  Minyak Melonjak $3 Karena Sanksi AS Dan Persediaan Ketat

“Substansi pemeriksaan sudah diatur secara jelas agar tidak menyebabkan kemacetan, serta tetap dalam koridor hukum yang berlaku. Petugas harus dilengkapi dengan surat perintah tugas, menempatkan lokasi pemeriksaan yang mudah terlihat masyarakat, dan memasang plang pemeriksaan minimal 50 meter sebelum lokasi,” tambah Budiyanto.

Ia juga menjelaskan, jika pemeriksaan dilakukan di jalan dengan pembatas tengah (median), plang harus dipasang pada jarak minimal 50 meter sebelum dan sesudah lokasi pemeriksaan. Selain itu, pada malam hari, pemeriksaan harus dilengkapi dengan penerangan yang memadai untuk memastikan keamanan dan keselamatan semua pihak.

“Penghentian kendaraan harus dilakukan dengan memperhatikan keselamatan, dan petugas harus mengedepankan sikap sopan, santun, dan simpatik. Hindari perdebatan dengan pengguna jalan, karena ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh jika petugas dianggap melanggar ketentuan,” jelasnya.

Baca Juga :  Malaysia Cari Proposal Untuk Proyek HSR KL-Singapura

Di akhir pernyataannya, Budiyanto menekankan pentingnya pengawasan internal dan eksternal dalam pelaksanaan operasi di lapangan. Setelah operasi selesai, petugas diwajibkan membuat laporan tugas dan melakukan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan di masa mendatang.

Dengan tata kelola yang baik dan sesuai aturan, diharapkan pelaksanaan pemeriksaan di jalan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas serta tetap melindungi hak-hak masyarakat. (Sn)

 

Bagikan :
Scroll to Top