Pemeriksaan Kendaraan Oleh Polisi Sudah Dipandu Dengan SOP

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta | EGINDO.co                          -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, di dalam Undang – Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas telah diatur tentang tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan kemudian secara teknis anggota sudah dipandu dengan SOP ( Sistim Operasional prosedur ). Secara teknis telah diatur bahwa pada saat akan melakukan pemeriksaan supaya mengambil lokasi atau tempat yang tidak berdampak pada kemacetan lalu lintas, dipimpin oleh seorang Perwira atau yang dituakan.

Baca Juga :  Tni Bantu Petani Belitung Tanam Padi 10 Hektare

 

Ia katakan, saat menghentikan kendaraan tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan baik pengguna jalan maupun petugas. Keduanya tidak boleh melakukan kegiatan- kegiatan atau tindakan yang kontra produktif yang akan merugikan semua dan dapat berkonsekuensi terhadap masalah – masalah hukum. Petugas harus sopan namun tegas dengan tetap memperhatikan/ mengutamakan keamanan dan keselamatan, demikian juga pelanggar juga wajib mematuhi perintah – perintah dari petugas.

ilustrasi Razia Polisi

“Apabila mendapatkan pelanggaran, perintahkan pengemudi kendaraan bermotor, termasuk Sepeda motor untuk menepi dipinggir jalan yang aman, dan diusahakan jangan mendadak serta jangan melakukan kegiatan – kegiatan yang membahayakan karena akan mengganggu keselamatan pengguna jalan lain bahkan dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan sebagainya,”tegasnya.

Baca Juga :  Kemenhub Pastikan Penyesuaian Tarif KRL Tidak Tahun Ini

Dikatakan Budiyanto, Pengendara wajib mematuhi perintah petugas, sesuai dengan pasal 104 ayat 3 Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini diperkuat dengan kewenangan petugas Kepolisian pada saat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor berwewenang:
a.Menghentikan kendaraan bermotor.
b.Meminta keterangan kepada Pengemudi.
c.Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Setelah kendaraan berhenti sampaikan tentang kesalahannya kemudian perintahkan untuk menunjukan surat- surat ( SIM,STNK dan sebagainya ). “Kemudian lakukan penegakan hukum baik dengan Represif justice / tilang atau non justice dengan memberikan teguran. Penegakan dgn tilang atau tegoran disesuaikan dgn kadar kesalahan ( ringan, sedang atau berat ),”ujarnya.

Budiyanto menjelaskan, pada saat mendapatkan pelanggaran lalu lintas baik pada saat pemeriksaan / patroli rutin atau pada saat razia diutamakan masalah keselamatan menjadi prioritas utama. Jangan melakukan tindakan – tindakan yang kontra produktif ( menghentikan mendadak dan sebagainya ) yang dapat menimbulkan bahaya bagi petugas maupun pengguna jalan/ pelanggar namun demikian pelanggaran wajib menghormati dan mematuhi perintah perintah petugas sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Baca Juga :  Pengemudi Wajib Dahulukan Kereta Api di Perlintasan

“Tindakan – tindakan yang kontra produktif akan merugikan semua atau dapat berkonsekuensi terhadap masalah- masalah hukum,”tutup mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto.

@Sn

Bagikan :
Scroll to Top