Pemeriksaan Emisi Gas Buang Ranmor, Langkah Parsial

Ilustrasi Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta
Ilustrasi Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di Jakarta bertujuan untuk meminimalisasi efek gas rumah kaca di Ibu kota Jakarta yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor. Minimalnya emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan diharapkan bisa mempengaruhi kualitas udara.

Lanjutnya, untuk menjadi renungan dan pertanyaan banyak orang, apakah polutan atau zat yang dapat menimbulkan pencemaran udara hanya dari emisi gas buang kendaraan bermotor, tentunya tidak Polutan yang dihasilkan dari pabrik- pabrik, konsumsi rumah tangga dan PLTU Batubara dan pembakaran rumput/ lahan / hutan, relatif cukup tinggi yang perlu dibuktikan dengan pendeteksian dengan alat ukur kandungan gas tersebut.

Baca Juga :  Pengamat: Tabrak Lari, Masuk Dalam Klasifikasi Kejahatan

Ia katakan, Sumber – sumber polutan diluar emisi gas buang dari kendaraan bermotor juga dapat terdekteksi ( CO,CO2,HC,02 dan NO ). Sehingga langkah pemeriksaan emisi gas buang secara simultan harus dilaksanakan secara serentak. Rencana pemeriksaan dan pemberian sanksi kepada kendaraan bermotor emisi gas buang melebihi batas toleransi, menurut hemat saya tidak akan efektif untuk menekan polusi atau menurunnya kualitas udara di Jakarta.

“Dilihat dari teknis pelaksanaan dengan  memasangkan alat pendeteksi knalpot kendaraan, akan memerlukan waktu yang lama dan akan berdampak kepada masalah lalu lintas yakni: kemacetan,”ujarnya.

Dikatakannya, Seharusnya Pemerintah mendorong masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk memeriksakan kendaraan bermotor ( uji emisi ) pada bengkel – bengkel yang disiapkan oleh Pemerintah secara gratis. Yang lulus emisi gas buang diberikan sertifikat dan yang tidak lulus diberikan catatan tidak memenuhi syarat ketentuan emisi gas buang dan perlu service atau ganti komponen yang lain.

Baca Juga :  Pengamat: "INCAR" Sebagai Bentuk Pengembangan Sistem E-TLE

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Dengan bekal sertifikat kelulusan atau catatan tadi, petugas lebih gampang melakukan tilang tidak membutuhkan waktu yang lama yang akan berdampak kepada masalah- masalah kemacetan. Dengan demikian rencana pemeriksaan emisi gas buang dengan memasangkan alat pendeteksi, menurut Budiyanto dinilai kurang efektif. Tujuan atau manfaat pemeriksaan untuk meminimalkan efek gas rumah kaca di Jakarta. Dengan minimalnya emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan diharapkan bisa mempengaruhi kualitas udara.

Ungkapnya, Padahal kita tahu bahwa sumber polutan atau zat yang dapat menimbulkan pencemaran udara bukan hanya dari emisi gas buang kendaraan bermotor semata, masih ada sumber lain yang dapat menimbulkan pencemaran udara atau menurunnya kualitas udara.

Baca Juga :  Beijing Bantah Klaim AS Bahwa China Mempersenjatai Rusia

Sehingga perlu adanya pemeriksaan dan pemberian sanksi secara simultan terhadap sumber- sumber kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran udara: Pabrik- pabrik, konsumsi rumah tangga, PLTU Batubara dan lain lain. “Kalau hanya terfokus pada pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor tidak akan berdampak signifikan terhadap Pemulihan kualitas Udar atau dengan kata lain langkah tersebut masih bersifat Parsial,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top