Jakarta|EGINDO.co Kita mengenal rumusan tentang V/C : Ratio. Perbandingan antara Volume kendaraan dengan kapasitas jalan. Apabila V/ C Ratio menunjukan angka : 0,8 berarti sudah mendekati kapasitas, sehingga secara teori dapat dilakukan langkah atau upaya rekayasa lalu lintas.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Ganjil – Genap adalah salah satu skema dalam pembatasan lalu lintas yang merupakan bagian dari rekayasa lalu lintas itu sendiri. Pembatasan lalu lintas atau rekayasa lalu lintas dengan skema Ganjil – Genap adalah pembatasan lalu lintas berdasarkan kalender Nasional. Tanggal genap diberlakukan Nomor genap dan tanggal ganjil diberlakukan untuk nomor Ganjil.
“Ganjil – Genap diberlakukan di beberapa penggal jalan di DKI Jakarta sejak tahun 2016 sebagai pengganti 3 In One. Hari Sabtu dan Minggu serta hari libur Nasional Ganjil – Genap tidak diberlakukan,”ujarnya.
Ia katakan, Selama diberlakukan Ganjil – Genap belum mampu memberikan kontribusi mengurai macet dan menurunkan angka polusi udara. Macet masih menjadi pemandangan setiap hari yang menjenuhkan dan melelahkan, bahkan menurut data sebagai penyumbang terbesar menurunnya kualitas udara.
“Peningkatan kendaraan bermotor di DKI Jakarta relatif tidak terkendali yang didominasi oleh Sepeda motor dengan jumlah kurang lebih: 18,33 juta : 79,6 % dari total jumlah kendaraan bermotor yang ada ( Agustus 2023 ).,”ucapnya.
Dikatakan Budiyanto, Adanya wacana Ganjil – Genap akan menyasar ke Sepeda motor perlu kita coba dan kita laksanakan di Jakarta. Hanya mungkin dalam pelaksanaannya nanti supaya melalui pentahapan dan diberikan ruang sosialisasi yang cukup untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pengguna jalan dan para pemangku kepentingan.
Lanjutnya, Kajian juga menjadi bagian yang penting untuk bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Kajian tersebut tentunya harus menyentuh variabel- variabel yang berkaitan dengan program pembatasan lalu lintas dengan skema Ganjil- Genap untuk Sepeda motor. Program tersebut dari aspek Yuridis, ekonmi dan sosial bagaimana ?
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Harus ada payung hukum sebagai landasan konstitusionalnya walaupun mengenai pembatasan lalu lintas ( Rekayasa sudah ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 ). Aturan turunannya harus ada sebagai payung hukum pada tingkat implementasi ( Peraturan Gubernur perlu revisi ). Pengguna Sepeda motor juga cukup banyak untuk aktivitas baik ke kantor, pasar, berdagang, jasa dan sebagainya yang semua memiliki nilai ekonomis.
“Dari aspek ekonomi dengan pemberlakuan Ganjil- Genap untuk Sepeda motor ( plus minusnya ),”ujarnya.
“Populasi pengguna sepeda motor cukup banyak sehingga dengan Ganjil – Genap untuk Sepeda motor sudah barang tentu aktivitasnya akan terganggu dan merasa dirugikan. Keresahan kemungkinan akan timbul, dengan ruang sosialisasi yang cukup muda – mudahan pemahaman akan bisa diterima semua pihak, “kata Budiyanto.
Diungkapnya, Salah dalam memberikan pemahaman dan langkah solusi yang tepat dapat menimbulkan keresahan bahkan gangguan kamtibmas lainnya. Bagaimana kesiapan angkutan umum dan percepatan Sepeda motor dan mobil lisrik. Angkutan umum harus siap, baik secara kuantitas maupun kualitas. Feeder sebagai angkutan pengumpan diperbanyak termasuk angkutan kecil lainnya yang terintegrasi dengan Jak Lingko.
Tingkat kemacetan yang makin tinggi dan menurunya kualitas udara menjadi salah satu pendorong untuk mengatur flow kendaraan bermotor untuk mengurai kemacetan dan menurunkan polusi udara. Polutan penyumpbang teebesar dari polusi udara adalah kendaraan bermotor ( 44 % ).
Sehingga dengan adanya wacana pembatasan lalu lintas dengan skema Ganjil – Genap menyasar ke Sepeda motor menurut Budiyanto segera untuk bisa dilaksanakan. Hanya sekali lagi bahwa Ganjil – Genap yang diberlakukan untuk Sepeda motor harus melalui kajian yang matang baik dari aspek Yuridis, ekonomi, sosial dan keamanan mengingat populasi pengguna Sepeda motor cukup tinggi yang barang tentu akan dapat menimbulkan resistensi yang cukup tinggi.
“Berikan ruang sosialisasi yang cukup untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pengguna jalan dan pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan tentang hakekat atau tujuan program tersebut,”tegas Budiyanto.
@Sadarudin