Pemerhati: Viral Lampu Rem Ranmor Yang Di Modifikasi

Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menanggapi video yang viral di media sosial tentang lampu rem kendaraan bermotor yang di modifikasi, Didalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 telah diatur ketentuan atau tata cara berlalu lintas yang benar.

“Dengan melaksanakan ketentuan tersebut diatas berarti, mereka sadar akan keselamatan berlalu lintas di jalan agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas,”tandasnya.

Ia katakan, Setiap kejadian kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan diawali dari pelanggaran lalu lintas. Sehingga begitu pentingnya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor paham akan peraturan / ketentuan tata cara berlalu lintas yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang- undangan termasuk memasang perlengkapan pada kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga :  Pemerhati: Transportasi Umum, Wajib Diberikan Subsidi / PSO
ilustrasi Lampu belakang yang tidak sesuai malah mengganggu pengendara lain

Dikatakan Budiyanto, dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ), antara lain telah mengatur: Pasal 58 Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah memasang peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan bermotor yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, antara lain: pemasangan bemper tanduk dan lampu yang menyilaukan.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, pasal 106: Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, Kereta gandengan atau kereta yang menyinarkan :
a. Cahaya kelap kelip, selain lampu penunjuk arah dan isyarat peringatan bahaya.
b. Cahaya berwarna merah kearah depan .
c. Cahaya berwarna putih kearah belakang kecuali lampu mundur.

Baca Juga :  Pemerhati: Pesepeda Tewas Tertabrak Motor Lawan Arus

Diungkapnya, Penggunaan lampu rem modifikasi atau lampu yang menyilaukan lainnya yang tidak sesuai spesifikasi pada kendaraan bermotor dari aspek keselamatan tentunya membahayakan dan dapat berisiko pada terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dari prespektif hukum merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 279 tentang memasang perlengkapan yang membahayakan pada kendaraan bermotor, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ). “Atau pasal 286 tentang kelaikan kendaraan, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ), “tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top